Rabu, 06 Juni 2018

Kesalahan-Kesalahan Di Bulan Ramadhan (32)


Kesalahan-Kesalahan Di Bulan Ramadhan (32)

ACARA PERINGATAN NUZUL AL-QUR'AN PADA MALAM 17 RAMADHAN

Diantara acara-acara peringatan atau perayaan yang dianggap sunnah oleh sebagian kaum muslimin adalah peringatan yang mereka namakan "Nuzul Al-Quran" yang bertepatan dengan 17 Ramadhan. Acara peringatan ini tidak ada petunjuknya sama sekali dari Alquran dan Sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam dan termasuk bid'ah dalam agama.

Ketahuilah wahai saudaraku, bahwa penetapan waktu Nuzul Al-quran maka para ulama sejarah Islam pun telah berbeda pendapat.
Pertama dalam masalah bulan; sebagian mereka berpendapat bulan Rabiul-Awwal, sebagian mereka berpendapat bulan Ramadhan, dan sebagian mereka berpendapat bulan Rajab. Dan yang paling kuatnya adalah bulan Ramadhan sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran. (QS.Al-Baqarah:185)

Kedua, setelah kita ketahui bulannya yaitu bulan Ramadhan, maka para ulama pun pendapat tentang tanggalnya. Sebagian mereka berpendapat 7 Ramadhan, ada yang mengatakan 12 Ramadhan, ada yang mengatakan 17 Ramadhan, ada yang mengatakan 18 Ramadhan, dan yang mengatakan 24 Ramadhan. Bahkan sebagian ulama belakangan berpendapat 21 Ramadhan. 
(Lihat Al-Bidayah wan-Nihayah:4/15-16, Ar-Rahiq Al-Makhtum ma'a Ziyãdãt:24)

Jika telah diketahui bahwa para ulama pun berbeda pendapat tentang tanggal Nuzul-Quran, maka sungguh Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al-Qur’an pada lailatul qodr.” 
(QS.Al-Qadr:1)

Telah shahih dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma tentang tafsir ayat ini bahwa Al-Quran diturunkan ke langit dunia secara keseluruhan pada lailatul-Qadr. Dan ini pendapat mayoritas ulama.

Dan sebagian ulama berpendapat bahwa awal Al-Qur'an diturunkan pada lailatul-Qadar.
Berkata Al-Imam Asy-Sya'bi rahimahullah:

ﻧﺰﻝ ﺃﻭﻝ اﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻲ ﻟﻴﻠﺔ اﻟﻘﺪﺭ

Awal Al-Qur'an diturunkan pada Lailatul-Qadr.
(Dikeluarkan oleh At-Thabari dalam Tafsirnya dengan sanad hasan in syaa Allah)

Kedua pendapat tidak bertentangan, karena bisa dikatakan bahwa Al-Quran diturunkan ke langit dunia pada lailatul-Qadar dan juga diturunkan pertama kali yaitu surah Al-Alaq kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam pada lailatul-Qadar.
(Lihat Adwa'ul-Bayãn:9/32)

Dan lailatul-Qadr ada di sepuluh malam terakhir Ramadhan, sebagaimana Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Carilah lailaul-qadr pada sepuluh malam terakhir Ramadhan.” 
(HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu’anha)

Dan lebih khusus lagi pada malam ganjil, sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنْ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ

"Carilah Lailatul Qadar pada malam yang ganjil dalam sepuluh malam yang akhir dari Ramadhan".
(HR.Al-Bukhari dari Aisyah)

Tentang penentuan tepatnya lailatul-Qadr di antara 10 malam terakhir Ramadhan maka para ulama berbeda pendapat, bukan disini pembahasannya.

Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa penetapan 17 Ramadhan sebagai waktu Nuzul Al-Quran adalah pendapat yang lemah, karena 17 Ramadhan bukan termasuk 10 malam terakhir Ramadhan.

Taruhlah benar bahwa 17 Ramadhan adalah waktu Nuzul Al-Qur'an, tapi ini tidaklah menunjukkan agar kita mengadakan peringatan malam Nuzul-Alquran.

Berkata Syaikh Muhammad bin Ibrahim Aalusy-Syaikh rahimahullah:

“Tentang bolehnya menjadikan hari turunnya Al-Qur’an sebagai hari perayaan setiap tahun, maka walaupun orang yang merayakannya berniat baik akan tetapi perayaan tersebut tidak disyari’atkan, dan tidak ada satu pun riwayat dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, tidak pula dari salah seorang Al-Khulafaur-Rasyidin, tidak pula seluruh sahabat, tidak pula tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik, tidak pula salah seorang dari imam yang empat: Malik, Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal, serta tidak pula dari imam-imam lainnya yang patut diteladani dahulu maupun sekarang. Sehingga ketika perayaan Nuzul Al-Qur’an itu tidak disyari’atkan dan tidak pula diriwayatkan dari seorang pun yang telah kami sebutkan di atas, maka jelas bahwa amalan seperti ini tidak dibolehkan secara syari’at, karena tidak memiliki dasar dalam agama dan tidak termasuk amalan kaum muslimin.” 

(Fatwa wa Rasa'il:3/97)

Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu alaihi wasallam.

وبالله التوفيق.

13 Ramadhan 1439
Muhammad Abu Muhammad Pattawe,

Darul-Hadits Ma'bar-Yaman.

0 komentar:

Posting Komentar

Saluran 1 Radio An-Nashihah

Saluran 2 Radio An-Nashihah

Terbaru

Arsip Blog

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Berlangganan

Sign Up in Seconds

Dapatkan Artikel Terbaru Kami Melalui Email.

Powered By : Al-Haudh

Facebook

Youtube

 
//