Kesalahan-Kesalahan Di Bulan Ramadhan (29)
DZIKIR & SHALAWAT BERJAMAAH DAN MENGKHUSUSKAN DZIKIR TERTENTU DI SETIAP DUA ATAU EMPAT RAKAAT SHALAT TARAWIH
Diantara amalan yang banyak dilakukan oleh kaum muslim ketika shalat Tarawih yaitu dzikir dan shalawat berjamaah di setiap dua atau empat rakaat. Amalan ini dianjurkan oleh sebagian ulama madzhab.
Berkata Al-Kasani Al-Hanafi rahimahullah:
"Dan diantara sunnahnya bahwa setiap kali Imam selesai shalat satu Tarwihah (4 rakaat menurut madzhab Hanafiyah) maka dia duduk antara dua tarwihah (maksudnya setiap 4 rakaat duduk istrahat) ukuran satu tarwihah dia bertasbih, bertahlil, bertakbir, bershalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dan berdoa."
(Bada'i Ash-Shanã'i':1/290)
Yang nampak dari ucapan Al-Kasani di atas bahwa amalan-amalan tersebut dilakukan secara berjamaah dengan dalil beliau menyebutkan agar dilakukan Imam.
Yang benarnya bahwa amalan-amalan tersebut tidak disyariatkan dan termasuk bid'ah, karena tidak ada sunnahnya dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dan tidak juga dilakukan Umar radhiyallahu anhu padahal beliau orang pertama yang mengumpulkan kaum muslim shalat tarawih di masjid setelah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam meninggalkannya, dan tidak juga dilakukan oleh para sahabat setelahnya dan para Imam.
Berkata Ibnul-Hajj Al-Maliki rahimahullah:
Dan yang seharusnya bagi Imam adalah menjauhi apa yang diada-adakan berupa dzikir setelah dua salam (maksudnya 4 rakaat) dari shalat tarawih dan mengeraskannya, dan dilakukan dengan satu suara (berjamaah), SEMUA INI ADALAH BID'AH.
Demikian juga dilarang dari melakukan seperti ucapan muadzzin setelah berdzikir setelah dua salam dari shalat Tarawih:
"Ash-Shalãtu Yarhamukumullah." INI ADALAH MUHDATS (BID'AH), DAN BID'AH DALAM AGAMA ADALAH TERLARANG.
"Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu alaihi wasallam, kemudian para Khulafa setelahnya, kemudian para shahabat radhiyallahu anhum ajmain. Dan tidak dinukil dari seorang pun dari Salaf yang melakukannya."
(Al-Madkhal Libnil-Hajj:2/293-294)
Dan berkata Al-Bahuti Al-Hanbali rahimahullah:
"Tidak disunnahkan doa tertentu ketika beristirahat karena tidak adanya (dalil)."
(Kasyãful-Qinã':1/426)
Dan berkata Ibnu Hajar Al-Haitami Asy-Syafi'i rahimahullah:
"Shalawat pada waktu ini (waktu istrahat setiap 2 rakaat atau 4 rakaat) secara khusus maka kami tidak dapatkan suatupun dari sunnah dan tidak juga ucapan dari sahabat-sahabat kami (ulama Syafiiyyah), INI ADALAH BID'AH YANG TERLARANG bagi siapa yang melakukannya dengan maksud bahwa itu adalah sunnah di waktu tersebut secara khusus, tidak bagi orang yang melakukannya bukan karena maksud ini, seperti jika dimaksudkan bahwa shalawat adalah sunnah di setiap waktu secara umum."
(Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra:1/186)
Kesimpulan:
Apa yang dilakukan banyak dari kaum muslimin berupa dzikir dan shalawat berjamaah di setiap dua atau empat rakaat pada shalat tarawih adalah tidak disyariatkan dan termasuk bid'ah dalam agama.
Faedah:
Adapun seorang yang ingin berdzikir dan berdoa dengan dzikir dan doa apa saja sesuai keinginan sendiri maka dibolehkan berdasarkan keumuman perintah banyak berdzikir, dan juga sebagaimana dipahami dari ucapan Al-Haitami di atas. Dan juga ini lebih baik dari pada seorang sibuk cerita dengan temannya tentang perkara yang tidak ada manfaatnya.
وبالله التوفيق.
10 Ramadhan 1439
Muhammad Abu Muhammad Pattawe,
Darul-Hadits Ma'bar-Yaman.
0 komentar:
Posting Komentar