TAMBAHAN PENJELASAN MENGENAI MASALAH MENEMPELKAN TELAPAK KAKI DAN PUNDAK DALAM SHAF & MELURUSKAN BEBERAPA KESALAHPAHAMAN SANG USTADZ TERHADAP UCAPAN ULAMA
(Tanggapan Atsari Atas Tulisan "Mengurai Salah Paham Tentang Merapatkan & Meluruskan Shaf" bag.2)
بسم الله الرحمن الرحيم.
Telah berlalu tanggapan penulis atas tulisan "Mengurai Salah Paham Tentang Merapatkan & Meluruskan Shaf" yang inti tanggapan tersebut bahwa menempelkan kaki dan pundak ketika dalam shaf bukanlah sesuatu yang makruh, justru sesuatu yang sunnah, atau minimal kita katakan mubah (boleh). Akan tetapi, karena penulis melihat ada sebagian saudara yang masih kurang paham atau ada keganjalan tentang sebagian masalah maka penulis menulis tulisan ini sebagai tambahan penjelasan sekaligus tanggapan beberapa perkara yang harus diluruskan. Wallahul-Musta'an.
✅Masalah pertama:
Beberapa Ucapan Para Ulama Yang menafsirkan Makna Ilzaq Secara Hakikatnya
➡Imam Al-Kisai rahimahullah (w.189 H) yang dinukil oleh Ibnul-Mundzir dan merupakan ketetapannya juga. Sebagaimana penulis telah sebutkan dalam tulisan sebelumnya.
➡Berkata Ibnu Batthal rahimahullah (w.449 H) setelah beliau membawakan atsar Anas dan Nu'man ibn Basyir radhiyallahu anhuma:
ﻫﺬﻩ اﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﺗﻔﺴﺮ ﻗﻮﻟﻪ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺴﻼﻡ: (ﺗﺮاﺻﻮا ﻓﻰ اﻟﺼﻒ) ، ﻭﻫﺬﻩ ﻫﻴﺌﺔ اﻟﺘﺮاﺹ
Hadits-hadits ini menafsirkan sabda beliau shallallahu alaihi wasallam: "saling merapatlah dalam shaf", dan ini adalah bentuk saling merapatkan.
(Syarh Shahih Al-Bukhari:2/347)
➡Berkata Al-Imam Ar-Rafi'i Asy-Syafii rahimahullah (w.623 H)
ﻭاﻟﺬﻱ ﻳﺘﺼﻮﺭ ﻓﻴﻪ اﻟﺘﺰاﻕ اﻟﻘﺎﺋﻤﻴﻦ ﻓﻲ اﻟﺼﻒ
"Yang tergambarkan dalam hadits ini adalah menempelnya orang-orang yang berdiri dalam shaf."
(Asy-Syarh Al-Kabir:1/115)
➡Berkata Al-Allamah Ibnul-Malaqqin Asy-Syafii rahimahullah (w.804 H):
ﻭﻫﺬا اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻳﺒﻴﻦ ﻫﻴﺌﺔ اﻟﺘﺮاﺹ اﻟﻤﺄﻣﻮﺭ ﺑﻪ
Hadits ini (hadits Anas) menjelaskan cara merapatkan (shaf) yang diperintahkan.
(At-Tauhdhih:6/607)
➡Berkata Al-Allamah Al-Kirmani (w.786 H)
اﻹﻟﺰاﻕ ﻫﻮ اﻹﻟﺼﺎﻕ
"Al-Ilzaq adalah menempelkan."
(Al-Kawakib Ad-Darari:5/97)
➡Berkata Al-Allamah Al-Aini Al-Hanafi rahimahullah (w.855 H)
"Ucapannya yulziq berasal dari kata Ilzaq yaitu menempelkan. Dan ucapannya "mata kakinya dengan mata kaki temannya" maksudnya menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya yang di sampingnya."
(Umdatul-Qari:5/259)
✅Masalah Kedua:
Beberapa Ucapan Ulama Yang Secara Jelas Menyatakan Sunnahnya Menempelkan Kaki dan Pundak
➡Berkata Syaikhul-Islam ibnu Taimiyyah Al-Hanbali rahimahullah:
ﻭاﻟﻤﺴﻨﻮﻥ ﻟﻠﺼﻔﻮﻑ ﺧﻤﺴﺔ ﺃﺷﻴﺎء:..
ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ: اﻟﺘﺮاﺹ ﻓﻴﻪ ﻭﺳﺪ اﻟﺨﻠﻞ ﻭاﻟﻔﺮﺝ, ﺣﺘﻰ ﻳﻠﺼﻖ اﻟﺮﺟﻞ ﻣﻨﻜﺒﻪ ﺑﻤﻨﻜﺐ اﻟﺮﺟﻞ, ﻭﻛﻌﺒﻪ ﺑﻜﻌﺒﻪ.
Yang disunnahkan dalam shaf ada 5 perkara,...
Sunnah yang kedua, merapatkan shaf dan menutup celah, sehingga seorang menempelkan pundaknya dengan pundak lainnya, dan mata kakinya dengan mata kakinya.
(Syarhul-Umdah, Sifatush-Shalãh:42)
➡Berkata Ibnu Qasim Al-Hanbali rahimahullah (w.1392 H):
ﻭﻻ ﻧﺰاﻉ ﺃﻥ ﺗﺴﻮﻳﺔ اﻟﺼﻒ ﺳﻨﺔ، ﻭاﻟﺘﺮاﺹ ﺇﻟﺰاﻕ اﻟﻜﻌﺎﺏ ﺳﻨﺔ ﻣﺆﻛﺪﺓ، ﻭﺷﺮﻳﻌﺔ ﻣﺴﺘﻘﺮﺓ.
"Tidak ada perselisihan bahwa meluruskan shaf adalah sunnah, dan merapatkannya yaitu menempelkan mata kaki adalah sunnah muakkadah dan syariat yang tetap."
(Hasyiah Ar-Raudh Al-Murba':2/334)
Dan semisalnya juga oleh syaikh Al-Bassam dalam (Taudhih Al-Ahkam:2/495).
➡Berkata Asy-Syaikh Ar-Rahmani Al-Mubarakfuri rahimahullah (w.1414 H):
ﻗﺎﻝ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﻓﻲ ﺇﺑﻜﺎﺭ اﻟﻤﻨﻦ ﺑﻌﺪ ﺫﻛﺮ ﻗﻮﻟﻲ اﻟﻨﻌﻤﺎﻥ ﻭﺃﻧﺲ: ﻓﻈﻬﺮ ﺃﻥ ﺇﻟﺰاﻕ اﻟﻤﻨﻜﺐ ﺑﺎﻟﻤﻨﻜﺐ ﻭاﻟﻘﺪﻡ ﺑﺎﻟﻘﺪﻡ ﻓﻲ اﻟﺼﻒ ﺳﻨﺔ،
Berkata guru kami dalam Ibkãrul-Minan setelah menyebutkan ucapan An-Nu'man dan Anas: maka nampak bahwa menempelkan pundak dengan pundak dan telapak kaki dengan telapak kaki dalam shaf adalah sunnah.
(Al-Mir'ãh:4/5)
✅Masalah Ketiga:
Penjelasan Penafsiran Al-Hafidz Ibnu Hajr rahimahullah:
Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah:
اﻟﻤﺮاﺩ ﺑﺬﻟﻚ اﻟﻤﺒﺎﻟﻐﺔ ﻓﻲ ﺗﻌﺪﻳﻞ اﻟﺼﻒ ﻭﺳﺪ ﺧﻠﻠﻪ
“Yang dimaksud adalah: mubalaghah (bersungguh-sungguh/berlebih-lebihan) dalam merapikan shaf dan menutupi celahnya.” (Fathul-Bari:2/211)
Hal yang sama dikatakan oleh para ulama pensyarah hadits seperti: An-Nawawi, Al-Qisthillani, Al-Aini, Zakariya Al-Anshari, dan selain mereka rahimahumullah.
Saya katakan:
Penafsiran mereka ini tidaklah menafikan bolehnya atau sunnahnya menempelkan pundak dan mata kaki, dari beberapa sisi:
➡Pertama: Ibnu Hajar sendiri telah menetapkan bahwa perbuatan tersebut ada di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam dan beliau menjadikan dalil tentang disyariatkan meluruskan shaf dan meratakannya.
Beliau berkata:
Pernyataan yang jelas ini (bahwa ucapan tersebut adalah ucapan Anas) memberikan faedah bahwa perbuatan tersebut (yaitu menempelkan pundak dengan pundak, mata kaki dengan mata kaki) ada di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam. Dengan ini, sempurnalah pendalilan dengannya tentang penjelasan maksud meluruskan shaf dan meratakannya.
(Fathul-Bari:2/211)
Oleh karena itu, Al-Mubarakfuri menukil ucapan gurunya:
ﻭﻫﻮ اﻟﻤﺮاﺩ ﺑﺈﻗﺎﻣﺔ اﻟﺼﻒ ﻭﺗﺴﻮﻳﺔ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻗﺎﻝ اﻟﺤﺎﻓﻆ
Dan ini (yaitu menempelkan) adalah yang dimaksud meluruskan dan meratakan shaf sebagaimana yang dikatakan Al-Hafidz (ibnu Hajr).
(Al-Mir'ãh:4/5)
➡Kedua: Sebagian dari mereka yang menafsirkan Ilzaq dengan Mubalaghah yaitu bersungguh-sungguh/berlebih-lebihan dalam merapatkan shaf, juga telah menafsirkan makna Ilzaq secara hakiki sebagaimana yang dilakukan Al-Aini rahimahullah.
Beliau berkata ketika menjelaskan bab yang dibuat Al-Bukhari:
ﻭﺃﺷﺎﺭ ﺑﻬﺬا ﺇﻟﻰ اﻟﻤﺒﺎﻟﻐﺔ ﻓﻲ ﺗﻌﺪﻳﻞ اﻟﺼﻔﻮﻑ ﻭﺳﺪ اﻟﺨﻠﻞ ﻓﻴﻪ،
Beliau mengisyaratkan dengan ini kepada Mubalaghah dalam meluruskan shaf dan menutup celahnya.
Lalu ketika beliau menjelaskan hadits An-Nu'man:
"Ucapannya yulziq berasal dari kata Ilzaq yaitu menempelkan. Dan ucapannya "mata kakinya dengan mata kaki temannya" maksudnya menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya yang di sampingnya."
(Umdatul-Qari:5/259)
Sehingga dengan ini, sebenarnya tidak ada pertentangan antara memaknai Ilzaq dengan mubalaghah dengan makna hakiki. Karena bisa kita katakan: diantara bentuk mubalaghah dalam melurusakan shaf adalah dengan menempelkan kaki dan pundak.
➡ketiga: sebagian dari mereka secara jelas mengatakan bahwa ilzaq disini adalah bentuk Mubalaghah, dan dalam waktu yang sama berpendapat sunnahnya menempelkan.
Berkata Syaikh Al-Bassam rahimahullah:
ﻭاﻟﺘﺮاﺹ ﻭﺇﻟﺰاﻕ اﻟﻜﻌﻮﺏ ﺳﻨﺔ ﻣﺆﻛﺪﺓ
"Merapatkan shaf dan menempelkan mata kaki adalah sunnah muakkadah dan syariat."
Dan ketika menafsirkan makna Ilzaq beliau berkata:
ﻭﻛﻌﺒﻪ ﺑﻜﻌﺒﻪ" اﻟﻤﺮاﺩ ﺑﻪ اﻟﻤﺒﺎﻟﻐﺔ ﻓﻲ ﺗﺴﻮﻳﺔ اﻟﺼﻔﻮﻑ؛ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ اﻟﺤﺎﻓﻆ اﺑﻦ ﺣﺠﺮ
"Mata kakinya dengan mata kakinya" yang dimaksud adalah mubalaghah dalam meluruskan shaf, sebagaimana yang dikatakan Al-Hafidz Ibnu Hajr.
(Taudhih Al-Ahkam:2/495).
Kesimpulan:
Menafsirkan Ilzaq dengan makna mubalaghah tidak menafikan bolehnya atau sunnahnya menempelkan mata kaki dan pundak.
✅Masalah Keempat:
Jawaban Atas Penisbatan Syaikh Al-Kasmiri Al-Hanafi rahimahullah Kepada Imam Yang Empat
➡Saya katakan:
Telah berlalu ucapan Syaikh Al-Mubarakfuri rahimahullah dalam tulisan sebelumnya. Akan tetapi, penulis bawakan faedah tambahan yang sangat berharga bahwa para ulama yang tergabung dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyyah menetapkan bahwa menempelkan mata kaki dan pundak adalah PENDAPAT MAYORITAS ULAMA DAN HUKUMNYA ADALAH SUNNAH.
mereka berkata:
"Mayoritas ulama berpendapat disunnahkannya meluruskan shaf dalam shalat jamaah yaitu dengan tidak adanya sebagian orang shalat agak maju dari yang lainnya, dan orang-orang yang berdiri seimbang dalam shaf dengan satu garis lurus dan rapat, yaitu SALING MENEMPELKAN PUNDAK DENGAN PUNDAK, TELAPAK KAKI DENGAN TELAPAK KAKI, MATA KAKI DENGAN MATA KAKI, SEHINGGA TIDAK ADA CELAH DAN RONGGA DI DALAM SHAF."
(Al-Mausuah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah:27/24-25)
Saya katakan:
Mereka yang tergabung dalam Mausuah Fiqhiyyah Quwaitiyyah dikenal tidaklah membuat kesimpulan kecuali mereka telah menelaah kitab-kitab dari berbagai madzhab. Sehingga apa yang mereka nisbahkan adalah lebih kuat dan menenangkan hati.
✅Masalah Kelima:
Jawaban Atas Pendapat Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah
Saya katakan:
Cukup bagi penulis untuk membawakan ucapan syaikh Al-Albani rahimahullah sebagai tanggapan,
Beliau berkata:
"Sebagian penulis di zaman ini mengingkari Ilzāq ini, dan menganggapnya adalah cara yang baru, dan sikap berlebihan dalam menerapkan sunnah. Dan menganggap bahwa yang dmaksud dengan ilzāq adalah anjuran untuk menutupi celah bukan ilzāq hakiki. Ini adalah bentuk ta’thil (pengingkaran) terhadap hukum-hukum amaliyah yang sangat menyerupai bentuk ta’thil terhadap sifat-sifat Allah. Bahkan ini lebih jelek, karena seorang perawi menceritakan apa yang dia saksikan dengan matanya yaitu ilzāq, sekalipun demikian dia katakan: yang dimaksud bukanlah ilzāq hakiki. Wallahul-musta’ān.! (Ash-Shahihah:6/77)
Akan tetapi, penulis mendapatkan suatu celah yang bisa membawa makna baik dari pendapat Syaikh Bakr sehingga tidak bertentangan dengan para ulama yang berpendapat sunnah. Menyatukan pendapat para ulama sebisa mungkin adalah lebih baik dari pada mempertentangkannya.
Beliau berkata di awal pembahasan yang beliau bahas:
Adapun seorang mengikuti telapak kaki kanannya -dalam keadaan dia di shaf sebelah kanan- kepada orang yang disebelah kanannya, dia geser telapak kakinya sehingga sempurna menempel, maka ini adalah kekeliruan yang jelas, memaksakan diri yang nyata, paham yang baru, di dalamnya terdapat sikap berlebih-lebihan dalam menerapkan sunnah, membuat sempit dan mengganggu, menyibukkan dengan apa yang tidak disyariatkan, dan mempelebar celah antara orang dalam shaf.
(lã Jadidah Fi Ahkamish-Shalãh)
Coba perhatikan dan baca baik-baik konteks masalah yang beliau permasalahkan sehingga beliau menulis satu pembahasan untuk menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak disyariatkan. Satu fokus masalah yaitu: beliau sedang berbicara tentang orang yang menggeser kakinya ke sebelah kanannya atau ke kekirinya agar kakinya nempel tapi justru membuat shaf terbuka lebar dan bercelah. Perhatikan ucapannya "mempelebar celah antara orang dalam shaf", telah dimaklumi bahwa orang yang menempelkan kaki dan bahunya sewajarnya tidak mungkin ada celah. Dan ini yang kita saksikan Alhamdulillah di tengah-tengah mereka yang mengamalkan sunnah tersebut.
Wallahu A'lam.
✅Masalah Keenam:
Melurusakan Beberapa Kesalahpahaman Sang Ustadz Terhadap Ucapan Ulama.
➡Pertama: Ucapan Anas radhiyallahu anhu
Telah berlalu dalam tulisan sebelumnya tentang kesalahpamahaman beliau terhadap ucapan Anas yang beliau pahami sebagai celaan terhadap perbuatan seorang sahabat yang menempelkan kaki dan pundaknya.
Sebagai tambahan faedah:
Berkata Al-Hafidz Ibnul-Qatthan rahimahullah (w.628 H)
ﻭﻋﻦ ﺃﻧﺲ ﻗﺎﻝ: «ﻛﺎﻥ ﺃﺣﺪﻧﺎ ﻳﻠﺰﻕ ﻣﻨﻜﺒﻪ ﺑﻤﻨﻜﺐ ﺻﺎﺣﺒﻪ ﻭﻗﺪﻣﻪ ﺑﻘﺪﻣﻪ»، ﻭﻫﺬا ﺇﺟﻤﺎﻉ.
Dari Anas beliau berkata:
"Salah seorang dari kami menempelkan pundaknya dengan pundak temannya, dan telapak kakinya dengan telapak kakinya."
Ini adalah Ijma.
(Al-Iqnã':1/50)
Maksud beliau adalah kesepakatan Sahabat tentang disyariatkannya meluruskan dan merapatkan shaf.
Lihat bagaimana Ibnul-Qatthan menjadikan perbuatan satu orang yang dihikayatkan oleh Anas sebagai ijma para sahabat. Kalau seandainya perbuatan tersebut makruh maka tidak bisa dijadikan dalil atas disyariatkan meluruskan dan merapatkan shaf. Pahami ini baik-baik maka engkau akan dapatkan faedah yang berharga.
➡Kedua: Salah paham terhadap ucapan Syaikh Utsaimin rahimahullah
Beliau waffaqanallahu wa iyyah berkata:
Seorang alim salafy, asy-syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin –rahimahullah- juga menjelaskan sebagaimana yang dipahami oleh para imam yang telah berlalu penyebutannya. Bahkan beliau menambahkan, bahwa penempelan mata kaki dengan mata kaki dan pundak dengan pundak itu hanya sarana (alat ukur) untuk menentukan kelurusan dan kerapatan shaf saja. Begitu sudah lurus, tidak ditempelkan lagi.
Kemudian shalat baru dimulai.
Beliau –rahimahullah- berkata :
“Para sahabat, sesungguhnya mereka meluruskan shaf dan melekatkan dua mata kaki sebagian mereka dengan sebagian yang lain, ARTINYA : sesungguhnya tiap satu dari mereka melekatkan mata kaki dengan mata kaki orang di sampingnya UNTUK MEWUJUDKAN KESETENTANGAN DAN KELURUSAN SHAF. Dan ini (melekatkan mata kaki dan pundak), bukanlah sesuatu yang dimaksudkan. Akan tetapi ia merupakan sesuatu yang dimaksudkan untuk (mewujudkan) sesuatu yang lain, sebagaimana hal ini telah disebutkan oleh para ulama’. Oleh karena itu, jika shaf telah sempurna (penuh) dan manusia telah berdiri, seyogyanya setiap orang untuk menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya untuk merealisasikan kelurusan (shaf). BUKANLAH HAL ITU BERMAKNA, BAHWA SEORANG HARUS MENEMPELKAN(NYA) SECARA TERUS SEPANJANG SHALATNYA.” [Fatawa Arkanil Islam : 312 ].
-Selsai-
Saya katakan:
Pertama, justru fatwa ini meruntuhkan sangkaan lemahmu wahai ustadz yang mengatakan bahwa menempelkan telapak kaki dan pundak tidak ada salafnya (mungkin beliau mngikuti apa yang dikatkan Al-Kasmiri),
Baca baik-baik ucapan syaikh:
"Para sahabat, sesungguhnya mereka meluruskan shaf dan melekatkan dua mata kaki sebagian mereka dengan sebagian yang lain, ARTINYA : sesungguhnya tiap satu dari mereka melekatkan mata kaki dengan mata kaki orang di sampingnya UNTUK MEWUJUDKAN KESETENTANGAN DAN KELURUSAN SHAF."
Kemudian Syaikh menguatkan lagi:
"...Oleh karena itu, jika shaf telah sempurna (penuh) dan manusia telah berdiri, seyogyanya setiap orang untuk menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya untuk merealisasikan kelurusan (shaf)..."
Ucapan yang sangat jelas bagaikan matahari di siang bolong tanpa awan. Wallahu A'lam, apakah sang ustadz sudah membacanya dengan baik ataukah hanya sekedar lewat dan mengambil titik fokus yang dijadikan hujjah.
Kedua:
Ucapan syaikh "BUKANLAH HAL ITU BERMAKNA, BAHWA SEORANG HARUS MENEMPELKAN(NYA) SECARA TERUS SEPANJANG SHALATNYA."
Saya katakan:
Alhamdulillah, inilah yang kami amalkan. Karena memang menempelkan kaki dan pundak itu kami lakukan di awal waktu shalat sehingga shaf menjadi rapat. Adapun setelahnya maka sebagian mereka tinggal ujung jari yang nempel, sebagian mereka sekalipun tidak begitu nempel tapi tetaplah rapat tidak ada celah, dan sebagian mereka masih berusaha untuk tetap nempel tanpa memaksakan diir Alhamdulillah. Dan memang kebanyakan dari kita tidak bisa berlama-lama meluruskan telapak kakinya dan nempel, karena membuat fokus dan perhatian pindah ke kaki dan membuat tidak khusyu, apalagi mereka yang memang kakinya susah diluruskan maunya nengok arah samping.
Dan tidak dipungkiri ada sebagian dari kita yang berlebih-lebihan dalam hal ini, sehingga sampai membengkokkan kakinya ke samping.
➡Ketiga: Salah paham terhadap ucpan Syaikh Al-Fauzan
Beliau membawakan ucapan syaikh Al-Fauzan,
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan –hafidzahullah- berkata :
“Bukanlah makna merekatkan shaf, apa yang dilakukan oleh sebagai orang-orang bodoh di hari ini berupa perenggangan (ngangkang) kedua kakiya sampai menyempitkan orang yang di sisinya. Karena sesungguhnya amalan ini akan didapatkan celah di dalam shaf, menganggu orang yang shalat, serta tidak ada asalnya dalam syari’at.” [ Al-Mulakhash Al-Fiqhi : 124 ].
-selesai-
Saya katakan:
Wahai ustadz, coba biasakan membaca ucapan ulama dengan baik. Perhatikan ucapan syaikh "berupa perenggangan (ngangkang) kedua kakiya sampai menyempitkan orang yang di sisinya..."
Ucapan ini muqayyad bukan mutlak, yaitu beliau berbicara tentang mereka yang mengangkangkan kaki untuk menempelkannya tapi justru membuat shaf terbuka, dan ini benar dilakukan sebagian orang, yang mereka berusah tempelkan hanyalah kaki tapi pundak terbuka. Sehingga ucapan syaikh bukan mutlak beliau berbicara tentang semua orang yang menempelkan kaki.
Oleh karena itu syaikh berkata:
...Karena sesungguhnya amalan ini akan didapatkan celah di dalam shaf..."
Apakah ada orang menempelkan kaki dan bahunya sesuai sunnah malah membuka celah..????
Faedah:
Banyak kesalahpahaman terjadi karena tidak memperhatikan ucapan mutlaq dan muqayyad para ulama. Sehingga jadinya menempatkan ucapan ulama bukan pada tempatnya.
Kesimpulan:
1-menempelkan telapak kaki atau mata kaki dan pundak ketika merapatkan shaf adl sunnah
2-ini adalah pendapat mayoritas Ulama sebagaimana yang ditetapkan oleh Ulama Al-Mausuah Al-Fiqhiyyah Al-Quwaitiyah
3-bahwasanya perbutan ini memiliki salaf
3-perbuatan ini tidak makruh
4-pendapat yang mengatakan makruh justru tidak memiliki salaf, dan hanya mengiikuti sebagian ulama madzhab kebelakangan seperti Al-Kasymiri Al-Hanafi.
Beberapa keterangan:
1-Menempelkan telapak kaki dan pundak ini dilakukan secara wajar, tanpa memaksakan diri. Jika memang kaki tidak bisa lurus maka tidak perlu dibengkokkan, karena yang terpenting shaf rapat. Jika hanya ujung jari yang bisa ketemu maka tidak mengapa, karena tidak semua orang bisa meluruskan kakinya.
2-Tidak perlu melebarkan kaki untuk menempelkannya, tapi bagian atas malah terbuka celah. Yang dituntut bagi setiap orang adalah merapat ke saudaranya. Bagi mereka yang disebelah kanan imam maka merapatnya ke kiri, dan bagi mereka yang disebelah kiri imam maka merapatnya ke kanan, sehingga dengan ini akan sempurna meraparkan shaf yang dimaksud.
Semoga dengan tulisan ini menambah ilmu dan pencerahan bagi kita semua.
وبالله التوفيق.
17 Ramadhan 1439
Muhammad Abu Muhammad Pattawe,
Darul-Hadits Ma'bar-Yaman.
0 komentar:
Posting Komentar