Selasa, 05 Juni 2018

Kesalahan-Kesalahan Di Bulan Ramadhan (31)


Kesalahan-Kesalahan Di Bulan Ramadhan (31)

TIDAK MENYEMPURNAKAN SHALAT TARAWIH & WITIR SAMPAI SELESAI BERSAMA IMAM

Kita melihat sebagian saudara-saudara kita saat shalat tarawih tidak menyelesaikannya bersama imam. Biasanya ini terjadi jika imam mengamalkan 23 rakaat sedangkan ma'mum tersebut mengamalkan 11 rakaat dan menganggap yang 23 rakaat adalah bid'ah atau tidak ada sunnahnya. Sehingga Ketika selesai rakaat ke 8 maka dia keluar melanjutkan witir di rumah atau dia duduk di belakang masjid menunggu imam shalat witir. Sungguh ini adalah suatu kekeliruan.

Berikut penjelasan bahwa shalat tarawih 20 rakaat bukanlah sesuatu yang bid'ah:
Pertama yang harus diketahui bahwa tidak ada pembatasan jumlah rakaat secara khusus dalam shalat malam secara umum atau shalat Tarawih di bulan Ramadhan,

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمْ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى

Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat. Jika salah seorang dari kalian khawatir akan masuk waktu shubuh, hendaklah ia shalat satu rakaat sebagai witir (penutup) bagi shalat yang telah dilaksanakan sebelumnya." 
(HR.Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar)

Hadits yang mulia ini menunjukkan bahwa shalat malam itu dikerjakan sesuai kemampuan dimulai dari dua rakaat dan seterusnya, tidak ada batasan.

Berkata Syaikhul-Islam ibnu Taimiyyah rahimahullah:
"Barangsiapa menyangka bahwa qiyam Ramadhan (tarawih) memiliki jumlah rakaat tertentu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam yang tidak boleh ditambah dan tidak boleh dikurangi maka sungguh dia telah keliru."
(Majmu Al-Fatawa:22/272)

Dan berkata Al-Allamah As-Suyuti Asy-Syafi'i rahimahullah:
"Yang datang dari hadits-hadits shahih dan hasan adalah perintah qiyam ramadhan (tarawih) dan motivasi untuk melaksanakannya tanpa ada pengkhususan jumlah tertentu. Dan tidak shahih bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam shalat 20 rakaat. Tetapi beliau hanyalah shalat tanpa disebutkan jumlahnya, lalu beliau berhenti pada malam keempat Ramadhan karena khawatir akan diwajibkan atas umatnya sehingga mereka tidak mampu melaksanakannya."
(Al-Mashãbîh Fi Shalãtit-Tarãwîh:14-15, lihat Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah:27/141)

Kedua, bahwa shalat Tarawih 20 rakaat telah diamalkan oleh para Salaf dari kalangan shahabat, Tabi'in dan Tabiut Tabi'in, dan mayoritas ulama madzhab yang empat. Bahka sebagian mereka menukil ijma (kesepakatan) Salaf.

Berkata Al-Hafidz At-Tirmidzi rahimahullah:
Mayoritas para ulama berpendapat sesuai apa yang diriwayatkan dari Umar dan Ali, dan dari selain mereka berdua dari kalangan sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam yaitu 20 rakaat, dan ini adalah pendapat Ats-Tsauri, Ibnul-Mubarak, dan Asy-Syafi'i.
(As-Sunan:2/162)

Dan berkata Al-Hafidz Ibnu Abdil-Barr rahimahullah:
Dan ini (20 rakaat) adalah pendapat mayoritas ulama. Dan ini adalah pendapat para ulama kufah, Asy-Syafi'i dan mayoritas fuqaha, dan inilah yang shahih dari Ubay ibn Ka'ab, TANPA KHILAF DIANTARA PARA SHAHABAT.
(Al-Istidzkar:2/70)

Dan berkata Al-Allamah Al-Bahuti Al-Hanbali rahimahullah:
"Ini adalah sesuatu yang masyhur dengan kehadiran para sahabat, maka menjadi Ijma (kesepakatan mereka)."
(Kasyãful-Qinã:1/425)

Atsar-tsar Salaf yang shahih sangat banyak tentang ini.

Ketiga, Adapun hadits Aisyah radhiyallahu anha yang menyatakan:

مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ

"Tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan dan di bulan-bulan lainnya lebih dari sebelas raka'at."
(HR.Al-Bukhari)

Yang dipahami oleh sebagian ulama belakangan bahwa tidak boleh menambah lebih dari 11 rakaat, maka sejauh pengetahuan penulis tidak ada seorang Salaf dan para ulama terdahulu yang memahami bahwa 11 rakaat tersebut adalah pembatasan dan tidak boleh menambah. Justru yang shahih dari mereka adalah melaksanakan lebih dari 11 rakaat, bahkan sebagian mereka sampai 40 rakaat, dan sebagian mereka tidak terhitung. Sebaik-baik pemahaman adalah pemahaman para Salaf.

Sehingga dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa shalat tarawih 20 rakaat adalah boleh bahkan sunnah para shahabat tanpa ada khilaf.

Sehingga dengan ini, seorang yang shalat di masjid yang mengamalkan 23 rakaat (tarawih dan witir), atau karena alasan lain hendaknya mengikutinya sampai selesai agar dia mendapat keutamaan sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَة

Barangsiapa yang shalat malam (tarawih) bersama imam hingga selesai diberikan baginya pahala shalat satu malam.
(HR.Ahmad dan Tirmidzi, Al-Irwa:no.447)

وبالله التوفيق.

12 Ramadhan 1439
Muhammad Abu Muhammad Pattawe,

Darul-Hadits Ma'bar-Yaman.

0 komentar:

Posting Komentar

Saluran 1 Radio An-Nashihah

Saluran 2 Radio An-Nashihah

Terbaru

Arsip Blog

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Berlangganan

Sign Up in Seconds

Dapatkan Artikel Terbaru Kami Melalui Email.

Powered By : Al-Haudh

Facebook

Youtube

 
//