Kesalahan-Kesalahan Di Bulan Ramadhan (36)
MENGELUARKAN ZAKAT FITRI SEBELUM WAKTUNYA
Diantara kesalahan sebagian kaum muslimin adalah mengeluarkan zakat fitri atau yang lebih dikenal dengan zakat fitrah jauh hari sebelum waktunya. Sebagian mereka mengeluarkannya di awal Ramadhan, pertengahan, atau beberapa hari sebelum Idul-Fitri.
Ketahuilah, bahwa waktu wajib mengeluarkan zakat fitri adalah setelah terbit fajar di hari Idul fitri.
Diantara dalilnya adalah:
Hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma:
وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Dan Beliau shallallahu alaihi wasallam memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk shalat (Id).
(HR.Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits Abu Said radhiyallahu anhu:
كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ
Di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kami mengeluarkan (zakat fithri) pada hari 'Idul fithri satu sha' dari makanan.
(HR.Al-Bukhari)
Dan sebagian ulama berpendapat bahwa waktu wajibnya adalah sejak terbenam matahari di akhir bulan Ramadhan (masuk 1 syawwal).
Ini adalah waktu wajib, yang mana jika seorang tidak mengeluarkannya di waktu tersebut maka dia berdosa.
Apakah boleh mengeluarkan sebelum waktu wajibnya?
Telah datang atsar dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Berkata Nafi:
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
Dahulu Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Dan mereka mengeluarkan zakatnya sehari atau dua hari sebelum hari 'Idul Fithri.
(Riwayat Al-Bukhari)
Ibnu Qudamah rahimahullah mengomentari:
ﻭﻫﺬا ﺇﺷﺎﺭﺓ ﺇﻟﻰ ﺟﻤﻴﻌﻬﻢ، ﻓﻴﻜﻮﻥ ﺇﺟﻤﺎﻋﺎ
Ini adalah isyarat kepada mereka semua (para sahabat) maka menjadi ijma (kesepakatan).
(Al-Mughni:2/359)
Oleh karena itu, keringanan mengeluarkan zakat fitri itu terbatas hanya 1 atau 2 hari sebelum Idul-fitri, tepatnya tanggal 28 ramadhan. Dan lebih hati-hatinya tanggal 29 Ramadhan. Inilah pendapat yang kuat. Adapun yang membolehkan jauh hari sebelum idul fitri adalah pendapat yang lemah.
وبالله التوفيق.
17 Ramadhan 1439
Muhammad Abu Muhammad Pattawe,
Darul-Hadits Ma'bar-Yaman.
0 komentar:
Posting Komentar