Rabu, 06 Juni 2018

Onani/Masturbasi Pada Saat Sedang Puasa


Assalamu'alaikum warahmatullaah

Semoga Ustadz dan keluarga senantiasa dirahmati dan diberkahi Allah.

Afwan Ustadz izin bertanya, apabila seseorang dengan sengaja melakukan onani/masturbasi pada saat ia sedang puasa di siang hari, apakah kaffaratnya sama seperti seseorang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari ketika sedang puasa?

Jazaakumullahu khoiron atas jawabannya Ustadz.
xxxxx_ Depok.

______________

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمه الله وبركاته.

Seorang muslim dan muslimah hendaklah menjadikan bulan ramadhan sebagian momentum untuk mendulang pahala sebanyak-banyaknya,
Menjadikannya sebagai ajang muhasabah dan introspeksi diri.

Tidak merusak kemuliaan bulan yang penuh dengan berkah ini.

Jika ia tidak berusaha meraih keberuntungan dan keselamatan di bulan ramadhan,
Maka kapan lagi ia akan meraihnya.

Dan termasuk perkara yang merusak puasa dan kemuliaan bulan ramadhan adalah istimna atau onani.

Terkait hukumnya,
Berikut saya nukilkan fatwa dari al-lajnah ad-daimah
Dewan komite fatwa kerajaan arab saudi no  2192 :

الاستمناء في رمضان وغيره حرام.لا يجوز فعله.
لقوله تعالى :

(والذين هم لفروجهم حافظون ــ إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم فإنهم غير ملومين ــ 
فمن ابتغى وراء ذلك فأولئك هم العادون.

وعلى من فعله في نهار رمضان وهو صائم أن يتوب إلى الله ،
وأن يقضي صيام ذلك اليوم الذي فعله فيه ، ولا كفارة ؛ لأن الكفارة إنما وردت في الجماع خاصة.

Perbuatan onani di bulan ramadhan dan di bulan lainnya hukumnya haram.
Tidak diperbolehkan.

Sesuai firman Allah Ta'ala :

Dan orang-orang yang senantiasa menjaga kemaluannya kecuali terhadap istri dan budak yang mereka miliki.
Sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.
Barangsiapa yang mencari dibalik itu maka sungguh mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.
QS_Al-Mu'minun : 5.

Maka bagi orang yang melakukan onani di siang hari ramadhan dalam keadaan berpuasa hendaklah bertaubat kepada Allah ta'ala,
Dan ia mengganti puasa di hari ia melakukan onani tersebut,
Tidak ada kaffarah baginya.
Karena kaffarah hanya khusus diperuntukkan bagi orang yang melakukan hubungan suami istri.

Wallahu ta'ala a'lam.
Semoga bermanfaat.

✍ Abu 'abdillah Sahl
  ______________________________
Sahabat An-nashihah 88,2 FM | 
Group WA 082211111882 |

0 komentar:

Posting Komentar

Saluran 1 Radio An-Nashihah

Saluran 2 Radio An-Nashihah

Terbaru

Arsip Blog

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Berlangganan

Sign Up in Seconds

Dapatkan Artikel Terbaru Kami Melalui Email.

Powered By : Al-Haudh

Facebook

Youtube

 
//