Selasa, 06 Desember 2016

Hukum Tukang Urut Patah Tulang


Pertanyaan :
Assalamu alaikum ustadz, bagaimana hukumnya dengan orang yang ahli dalam kasus urut patah tulang. (Keluarga ana ada yg kecelakaan dan patah bagian bahu, ingin di operasi tapi pihak keluarga menolak dengan alasan ada di suatu kampung orang yang bisa mnyembuhkan dengan perantara air yg di komat kamit mungkin). Ana sudah yakinkan tdak ada dan tidak boleh percayai orang pintar itu. Apakah itu masuk bagian dari syirik ustadz ?
Jazakullah khairan sebelumnya ustadz

Jawab :

وعليكم السلام ورحمة الله.
 
Tukang urut patah tulang itu ada dua jenis :

1. Orang memang mahir dan terbukti dengan izin Allah ta'ala bisa menyembuhkan tanpa pake mantra-mantra atau berbagai persyaratan.
Dan jenis ini memang ada, dan ana sendiri memang pernah berobat di Aceh. Masyallah memang betul bisa menyembuhkan bi idznillah tanpa pake mantra.
Dah turun temurun keahliannya dari kakeknya.

Ana smpat lama ngobrol ma bapak tukang urut ni.
Masyallah orang juga jaga sholat 5 wktu.

Kalo jenis ini gak ada masalah tuk pergi berobat kepadanya dengan catatan : tetap meyakini kesembuhan datangnya dari Allah.. Kita cuman menempuh sebab dan usaha yang dibolehkan syariat.

2. Tukang sihir atau pelaku kesyirikan dengan modus tukang urut.
Dan ini banyak dijumpai.
Dalam pengobatan mereka menggunakan mantra-mantra dan memberikan berbagai syarat yang tidak syar'i.

Jenis ini yang masuk dalam kategori kesyirikan dan tidak boleh berobat kepadanya.

Wallahu a'lam.
Barakallahu fikum.
Allahu yasyfih

Pertanyaan Selanjutnya :
Afwan ustadz, lantas bagaimana jalan keluar bagi kami yzng tidak memiliki dana (kategori umum) dan tidak memiliki jaminan bpjs, sedangkan kondisi harus dan secepatnya diadakan operasi ? Apakah boleh meminjam pinjaman yang mngandung riba ? (Demi mendapatkan dana tersebut)
syukron ustadz

Jawab:
Usahakan semaksimal mungkin pinjaman lunak tanpa bunga. Klo sudah diusahakan dan tidak ketemu dalam keadaan kondisi sudah darurat yang mengharuskan operasi maka kita katakan sebagaimana firman Allah :

فاتقوا الله ما استطعتم
Bertakwalah kalian kepada allah sesuai kemampuan kalian.

Dan juga dalam kaidah ushul disebutkan :

الضرورة تبيح المحظورة

Keadaan darurat yang dikhwatirkan kebinasaan diri membolehkan terjatuhnya seseorang dalam perkara haram.

Contohnya :
Klo gak ada makanan selain daging anjing-babi..apabila ia gak makan daging tersebut maka ia mati. Maka pada saat itu boleh baginya makan daging babi secukupnya tuk mempertahankan hidupnya bukan sampai kenyang. 

Catatan :
Kalo memang harus meminjam dana riba karena gak ada jalan lain dan keadaan darurat maka pinjam sesuai kebutuhan saja. Gak boleh melebihi batas.
Banyak istigfar kepada Allah.
Banyak berdoa semoga Allah beri jalan keluar.
Wallahu a'lam.
Barakallahu fik
 ------------------------------------------
*Jawaban Langsung Dari Ust.Sahl*

0 komentar:

Posting Komentar

Saluran 1 Radio An-Nashihah

Saluran 2 Radio An-Nashihah

Terbaru

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Berlangganan

Sign Up in Seconds

Dapatkan Artikel Terbaru Kami Melalui Email.

Powered By : Al-Haudh

Facebook

Youtube

 
//