Kamis, 07 Juni 2018

LEBIH GIAT BERIBADAH DI 10 TERAKHIR RAMADHAN


LEBIH GIAT BERIBADAH DI 10 TERAKHIR RAMADHAN

Sudah menjadi pemandangan yang umum disaksikan, setiap kali ramadhan tersisa sepuluh hari, maka tidak sedikit dari kaum muslimin yang lalai dan menyia-nyiakannya.

Padahal jika kita kembali kepada tuntunan Rasulullah sallalahu alaihi wasallam, seharusnya 10 akhir ramadhan kita lebih bersungguh-sungguh dan lebih giat lagi untuk melakukan aktifitas ibadah.

Aisyah radiyallahu anha menuturkan :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْتَهِدُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مَا لَا يَجْتَهِدُ فِي غَيْرِهِ

"Pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lebih giat beribadah melebihi hari-hari selainnya."[1].

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ أَحْيَا اللَّيْلَ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ وَجَدَّ وَشَدَّ الْمِئْزَرَ

"Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memasuki sepuluh terakhir (Ramadlan), maka beliau menghidupkan malam-malamnya dan membangunkan keluarganya serta mengencangkan ikatan kain sarungnya."[2].

Makna "membangunkan keluarganya" (أيقظ أهله) : membangunkann mereka untuk mengerjakan sholat, dan bersungguh-sungguh dalam beribadah lebih dari biasanya.

Makna "mengencangkan kain sarung"(شد المئزر) : sebahagian ulama memaknainya dengan kesungguhan dalam beribadah lebih dari biasanya, ulama yang lainnya menyatakan bahwa maksudnya adalah fokus dan meningkatkan insensitas ibadah, dan adapula yang mengatakan, bahwa itu maksudnya menjauhi istri (tidak berhubungan suami-istri) agar dapat menyibukkan diri dengan berbagai ibadah.

Makna "menghidupkan malam-malamnya" (أحيا الليل) : menghabiskan sebahagian besar malamnya untuk mengerjakan sholat dan amalan lainnya, seperti berdzikir, berdoa, beristighfar, dan lain-lain.[3].

Semoga Allah Ta'ala senantiasa menganugerahkan taufiq dan hidayah-Nya, sehingga kita dapat memaksimalkan ibadah di sepuluh akhir ramadhan.

إنه ولي ذلك والقادر عليه وهو جواد كريم

Allohu a'lam

___________

Referensi

[1] HR. Muslim no 2009

[2] HR. Bukhari no 1884, Muslim no 2008

[3] Lihat Al-Minhaj Fii Syarhi Shohih Muslim, dan Fatwa Abdullah bin Sholfiq Adz-Dzufeiri di laman : http://miraath.net/~miraath/articles.php?cat=11&id=412

Ustadz Hilal Abu Naufal Al Makassary Hafizhahullah

(Forwarded from group At-Tashfiyah wat Tarbiyah)

0 komentar:

Posting Komentar

Saluran 1 Radio An-Nashihah

Saluran 2 Radio An-Nashihah

Terbaru

Arsip Blog

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Berlangganan

Sign Up in Seconds

Dapatkan Artikel Terbaru Kami Melalui Email.

Powered By : Al-Haudh

Facebook

Youtube

 
//