Bismillahirrahmanirrahim Dengan hanya mengharap ridha Allah 'Azza Wa Jalla Hadirilah Tabligh Akbar Nasional Ulama Timur Tengah Dengan Tema "Pilar Kejayaan Negeri dan Sebab K...

Read more

Tidak diragukan bahwa keberadaan kita yang mendapati hari Id bertepatan dengan hari Jum’at adalah karunia dan nikmat Allah yang sangat besar. Akan tetapi, ketika hari Id b...

Read more

Syarat Pewajiban Zakat Setelah kita memahami akan kewajiban zakat pada harta, harus diketahui pula bahwa, dalam pewajiban zakat tersebut, terdapat lima syarat yang harus terpe...

Read more

Untuk zakat fitri, ada beberapa pembahasan yang perlu dijelaskan, Pertama, definisi zakat fitri Zakat fitri terdiri dari dua kata; kata zakat dan kata fitri. Telah dijelaska...

Read more

Kamis, 24 Mei 2018

Kesalahan-Kesalahan Di Bulan Ramadhan (26)


Kesalahan-Kesalahan Di Bulan Ramadhan (26)

ANGGAPAN BAHWA SIAPA YANG TIDAK SHALAT TARAWIH MAKA PUASANYA TIDAK SAH

Anggapaan ini beredar di sebagian kecil kaum muslimin. Mereka menganggap bahwa jika tidak mengerjakan shalat tarawih atau tidak sempat mengerjakannya maka percuma puasa di siang hari, tidak ada artinya lagi. Sehingga kita melihat sebagian mereka jika telah terluput shalat tarawih di malam hari maka dia tidak berpuasa di siang harinya karena menurutnya puasanya tidak akan berpahala lagi.

Sungguh ini adalah anggapan yang tidak benar dan tidak punya dasar sama sekali. Puasa Ramadhan hukumnya wajib, dan harus dikerjakan baik itu seorang shalat tarawih atau tidak shalat tarawih.

Allah berfirman:

 شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ.

Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Maka barangsiapa di antara kamu hadir (berada) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa.
(QS.Al-Baqarah:185)

Adapun shalat tarawih maka hukumnya hanyalah mustahab (sunnah) tidak sampai wajib. Disyariatkan sebagai bentuk menghidupkan malam-malam Ramadhan dengan ibadah yang di dalamnya terdapat berbagai keutamaan yang tidak sepantasnya seorang muslim meninggalkannya.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
"Barangsiapa menegakkan (shalat malam) di bulan Ramadlan karena keimanan dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu."
(HR.Al-Bukhari dan Muslim)

وبالله التوفيق.

7 Ramadhan 1439
Muhammad Abu Muhammad Pattawe,

Darul-Hadits Ma'bar-Yaman.

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

Saluran 1 Radio An-Nashihah

Saluran 2 Radio An-Nashihah

Terbaru

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Berlangganan

Sign Up in Seconds

Dapatkan Artikel Terbaru Kami Melalui Email.

Powered By : Al-Haudh

Facebook

Youtube

 
//