Kamis, 07 Juni 2018

Kesalahan-Kesalahan Di Bulan Ramadhan (37)


Kesalahan-Kesalahan Di Bulan Ramadhan (37)

MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG

Perkara yang telah umum di tengah kaum muslimin di zaman sekarang yaitu mengeluarkan zakat fitri (fitrah) menggunakan uang. Sebagian mereka melakukannya karena kejahilan dan sebagian mereka karena fanatik madzhab, dan meninggakan petunjuk Nabi shallallahu alaihi wasallam.

Ketahuilah, bahwa zakat fitri itu wajib dikeluarkan dengan makanan pokok suatu negeri bukan dengan uang. inilah yang disyariatkan.
Diantara dalil-dalil yang menunjukannya adalah:

Hadits Abu Said radhiyallahu anhu:

كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالْأَقِطُ وَالتَّمْرُ

Di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kami mengeluarkan (zakat fithri) pada hari 'Idul fithri satu sha' dari makanan.
Abu Sa'id berkata: "Saat itu makanan kami adalah gandum, kismis, biji-bijian dan kurma".
(HR.Al-Bukhari)

Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ 

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitri sebagai bentuk mensucikan orang yang berpuasa dari hal yang sia-sia dan kata-kata kotor, dan juga untuk memberi makan orang miskin.
(HR.Abu Dawud dan Ibnu Majah, dihasankan Al-Albani dalam Al-Irwa:no.843)

Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa yang dikeluarkan adalah makanan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Berkata Al-Imam An-Nawawi rahimahullah:

ﻗﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭاﻷﺻﺤﺎﺏ ﻻ ﻳﺠﺰﺉ ﺇﺧﺮاﺝ اﻟﻘﻴﻤﺔ ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ اﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﻭﺟﻮﺯﻫﺎ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ

Berkata Asy-Syafi'i dan para ulama madzhab Syafi'i: tidak cukup (tidak sah) mengeluarkan dengan harga (uang dan semisalnya). Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Dan Abu Hanifah membolehkannya.
(Al-Majmu:6/132)

Dan ini adalah pendapat yang benar, sedangkan pendapat yang membolehkan adalah pendapat yang lemah dan menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu alaihi wasallam.

Jika ada yang berkata: Sebagian ulama telah membolehkan bahkan sebagian Salaf diantaranya Umar ibn Abdil-Aziz. 
Maka cukup kami jawab dengan ucapan Imam Ahmad rahimahullah ketika dikatakan kepada beliau:

ﻗﻮﻡ ﻳﻘﻮﻟﻮﻥ، ﻋﻤﺮ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻌﺰﻳﺰ ﻛﺎﻥ ﻳﺄﺧﺬ ﺑﺎﻟﻘﻴﻤﺔ، ﻗﺎﻝ ﻳﺪﻋﻮﻥ ﻗﻮﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻳﻘﻮﻟﻮﻥ ﻗﺎﻝ ﻓﻼﻥ

Sebagian kaum berkata bahwa Umar ibn Abdil-Aziz mengambil (zakat fithri) dengan harga.
Beliau menjawab:
"Mereka meninggalkan ucapan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan mereka berkata "fulan berpendapat (demikian).?!
(Al-Mughni:2/357)

Dan ditakutkan mereka yang mengeluarkan dengan uang tidak sah zakatnya.

Berkata Al-Imam Ahmad rahimahullah:

ﺃﺧﺎﻑ ﺃﻥ ﻻ ﻳﺠﺰﺋﻪ ﺧﻼﻑ ﺳﻨﺔ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ.

Saya khawatir itu tidak mencukupi (tidah sah), karena menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. 
(Masãil Al-Imam Ahmad Riwayah Abi Dawud:123)

Jadi, hendaklah kaum muslimin kembali menghidupkan sunnah Nabi mereka shallallahu alaihi wasallam yaitu dengan mengeluarkan makanan pokok berupa beras dan semisalnya.

وبالله التوفيق.

18 Ramadhan 1439
Muhammad Abu Muhammad Pattawe,

Darul-Hadits Ma'bar-Yaman.

0 komentar:

Posting Komentar

Saluran 1 Radio An-Nashihah

Saluran 2 Radio An-Nashihah

Terbaru

Arsip Blog

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Berlangganan

Sign Up in Seconds

Dapatkan Artikel Terbaru Kami Melalui Email.

Powered By : Al-Haudh

Facebook

Youtube

 
//