Saudi Arabia Negeri Damai, Ternyata Ulamanya Mengharamkan
Demonstrasi Rusuh dan Damai
Oleh : Al-Ustadz Abdul Qodir Abu Fa'izah -hafizhahullah-
==============================================
Saudi Arabia adalah negeri damai karena diterapkannya syariat Allah
-Tabaroka wa Ta'ala- yang tertuang di dalam Al-Qur'an dan Sunnah.
Sekali waktu, di Saudi Arabia yang dikenal sebagai negeri
DAMAI yang diterapkan padanya Al-Qur'an dan Sunnah sebagai
syariat dan hukum negara, terjadi demonstrasi yang kabarnya dimotori oleh kaum
hizbi dan haroki.
Para ulama sunnah di negeri Saudi Arabiah memberikan fatwa
resmi sebagai pengingkaran atas perbuatan demo tersebut.
Para ulama yang tergabung dalam Hai'ah Kibar Al-Ulama'
mengeluarkan fatwa resmi, berikut petikannya:
وبما أن المملكة العربية
السعودية قائمة على الكتاب
والسنة والبيعة ولزوم الجماعة والطاعة فإن الإصلاح والنصيحة فيها لا تكون بالمظاهرات
والوسائل والأساليب التي تثير الفتن وتفرق الجماعة،
وهذا ما قرره علماء هذه البلاد قديمًا
وحديثًا من تحريمها، والتحذير منها.
والهيئة إذ تؤكد على حرمة المظاهرات في
هذه البلاد، فإن الأسلوب الشرعي الذي يحقق المصلحة، ولا يكون معه مفسدة، هو
المناصحة وهي التي سنها النبي صلى الله عليه وسلم، وسار عليها صحابته الكرام
وأتباعهم بإحسان.
"Karena Kerajaan Saudi Arabiah berdiri
di atas Al-Kitab, Sunnah, bai'at, melazimi Al-Jama'ah dan ketaatan, maka
sesungguhnya perbaikan dan nasihat di dalamnya tidaklah dengan AKSI DEMONSTRASI,
sarana, dan cara-cara yang mengobarkan fitnah (permasalahan), dan memecah belah
persatuan.
Inilah yang dinyatakan oleh para
ulama negeri ini sejak dulu sampai sekarang berupa pengharaman hal itu (demo,
dan aksi pemicu fitnah), dan memberikan peringatan tentang bahayanya.
Hai'ah (Lembaga Kibarul Ulama') saat
memberi penekanan tentang HARAMNYA DEMONSTRASI di negeri ini, maka sesungguhnya
cara syar'i yang dapat mewujudkan kemaslahatan, dan tidak ada kerusakan
bersamanya adalah memberikan nasihat.
Itulah yang disunnahkan oleh Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam- dan dijalani oleh para sahabatnya yang mulia dan
pengikut-pengikut mereka dalam kebaikan."
Perhatikan para ulama kita di atas, mengharamkan
demonstrasi dengan dua jenisnya (damai dan rusuh), karena ia bukan cara (uslub)
yang syar'i.
Sumber
Fatwa :
http://www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=2&View=Page&PageNo=1&PageID=13353Sumber Artikel:
https://abufaizah75.blogspot.co.id/2016/11/saudi-arabia-negeri-damai-ternyata.html
0 komentar:
Posting Komentar