Siapa Bilang Unjuk Rasa tidak
Bertentangan
dengan Sunnah dan Manhaj Salaf
oleh : Ust. Abdul Abdul Qodir Abu
Fa'izah, Lc. -hafizhahullah-
Sebelum
terjadinya demonstrasi pada tanggal 4 November 2016, kami sempat menurunkan
beberapa artikel dalam menyanggah para pejuang demonstrasi, sampai banyak
diantara mereka yang emosi dan tidak menerima kebenaran yang kami tegaskan
dalam artikel-artikel tersebut berupa HARAMNYA DEMONSTRASI DALAM ISLAM.
Demonstrasi
4 November tersebut mengalami kegagalan dalam menjaga kedamaian dalam aksi demo
mereka, yang membuat malu para pejuang demonstrasi. Padahal ulama sudah
mewanti-wanti agar jangan melakukan demo, sebab ia adalah cara dakwah atau inkarul
munkar yang akan menyebabkan banyak keburukan, seperti : berbuat rusuh,
menjatuhkan martabat penguasa, memberi jalan bagi kaum perusak dalam mencoreng
Islam, dll.
Kini
mereka akan melakukan AKSI DAMAI 3, pada tanggal 2 Desember 2016 M, setelah
mereka belum puas dengan aksi sebelumnya. Seiring dengan itu, sebagian kalangan
di hari-hari ini kembali mengeluarkan pernyataan BOLEHNYA DEMONSTRASI
& UNJUK RASA.
Saya
ambilkan sebuah contoh, dari pernyataan Ust. Zaitun Rasmin dalam situs resmi
Wahdah Islamiyah dengan judul "Unjuk Rasa Menuntut Penista AlQuran
tidak Bertentangan dengan Sunnah dan Manhaj Salaf".
Berikut inti pernyataan beliau dalam situs tersebut :
Sebagai
ummat Islam dan bagian dari elemen bangsa, kita harus peka terhadap situasi
yang terjadi di lingkungan sekitar.
Termasuk
mengambil sikap yang jelas dan tegas dalam kasus penistaan agama yang terjadi
di negeri ini.
Hal
ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP Wahdah Islamiyah, Ust Muhammad Zaitun
Rasmin dalam silaturahim bersama kader dan pengurus DPD dan Muslimah Wahdah
se-Bandung raya ahad 20 November 2016.
Beliau
mengambil 2 dalil dari hadits shahih Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam yang
membolehkan kaum muslimin melakukan aksi di jalan menuntut ketidakadilan.
Hadits
pertama dalam bab inkarul munkar, beliau mengutip hadits yang diriwayatkan
oleh sahabat Abu Sa’id Al-Khudry
radhiyallaahu anhu dari Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam : “Barangsiapa
melihat kemungkaran, hendaklah mengubah dengan tangannya; jika tidak mampu,
maka dengan lisannya; jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan yang demikian
itu tingkatan iman paling lemah.” (HR Muslim).
Dalam
hal ini, kita tidak memiliki kekuasaan, sehingga mengingkari kemunkaran
melalui lisan kita yang disuarakan.
Sedangkan
hadits yang kedua dalam bab afdholul jihad, juga diriwayatkan oleh
sahabat Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallaahu anhu dari Nabi shalallaahu ‘alaihi
wasallam : “Jihad yang paling utama adalah mengutarakan perkataan yang
‘adil di depan penguasa atau pemimpin yang zhalim.” (HR. Abu Daud, Kitab
Al Malahim Bab Al Amru wan Nahyu, No. 4344. At Tirmidzi, Kitab al Fitan ‘an
Rasulillah Bab Maa Jaa’a Afdhalul Jihad …, No. 2265. Katanya: hadits ini
hasan gharib. Ibnu Majah, Kitab Al Fitan Bab Al Amru bil Ma’ruf wan nahyu
‘anil Munkar, No. 4011. Ahmad, No hadits. 10716.
Dalam
riwayat Ahmad tertulis Kalimatul haq- perkataan yang benar. Syaikh Al Albani
menshahihkannya dalam Misykah Al Mashabih, No. 3705).
Ust
Zaitun juga mengingatkan kepada kader untuk berhati-hati terhadap syubhat-syubhat yang mengatakan bahwa demo haram
dan tidak sesuai dengan manhaj Salaf.
Beliau
bersedia berdialog dengan siapa pun untuk menjelaskan permasalahan ini agar
tidak menimbulkan fitnah. (infokom-dpwjbr)
|
Pernyataan
Ust. Zaitun Rasmin ini –insya Allah- akan kami soroti dalam beberapa
perkara berikut ini :
Pertama, inkarul munkar (mengingkari kemungkaran) merupakan ibadah yang amat agung di sisi Allah -Tabaroka wa Ta'ala-.
Allah
-Tabaroka wa Ta'ala- berfirman,
كُنْتُمْ
خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ
عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ [آل عمران : 110]
"Kalian
adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang
ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah". (QS. Ali 'Imraan : 110)
Ayat
ini menerangkan bahwa status menjadi umat yang terbaik tidak mungkin akan
diraih, melainkan bagi mereka yang menegakkan amar ma'ruf (memerintahkan
hal yang ma'ruf), melakukan nahi munkar (melarang dari kemungkaran), dan
mengokohkan keimanan kepada Allah -Azza wa Jalla-.
Tugas amar
ma'ruf (memerintahkan hal yang ma'ruf), dan melakukan nahi munkar
(melarang dari kemungkaran) merupakan KEWAJIBAN bagi setiap umat sesuai dengan
tingkat kemampuan mereka masing.
Jika
kewajiban amar ma'ruf dan nahi munkar ini dilalaikan dan ditinggalkan oleh
suatu kaum, maka Allah akan melaknat kaum.
Allah
-Azza wa Jalla- berfirman,
لُعِنَ
الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى
ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ (78) كَانُوا لَا
يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ (79)
[المائدة : 78 ، 79]
"Telah
dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil melalui lisan Daud dan Isa putera
Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui
batas.
Mereka
satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat.
Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. (QS. Al-Maa'idah : 78-79)
Jadi,
melalui dua ayat yang mulia ini,
tahulah kita bahwa amar ma'ruf dan nahi munkar adalah kewajiban,
dan meninggalkannya adalah maksiat yang bisa menyebabkan turunnya laknat dari
Allah -Tabaroka wa Ta'ala-.
Kewajiban
amar ma'ruf dan nahi munkar harus ditegakkan kepada siapapun,
termasuk kepada PEMERINTAH.
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
« إِنَّ اللَّهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلاَثًا وَيَكْرَهُ لَكُمْ
ثَلاَثًا فَيَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوهُ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَأَنْ
تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَيَكْرَهُ لَكُمْ
قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ »
"Sesungguhnya
Allah meridhoi bagi kalian 3 perkara dan membenci bagi kalian 3 perkara.
Dia
meridhoi bagi kalian peribadahan kepada-Nya dan tidak menyekutukan apapun
bersamanya, kalian semuanya berpegang teguh dengan tali Allah, dan kalian tidak
berpecah belah.
Dia
membenci bagi kalian qila wa qola (gosip), banyak bertanya, dan menyia-nyiakan
harta benda." [HR. Muslim dalam Shohih-nya
(no. 1715)]
Ketika
tugas amar ma'ruf dan nahi munkar merupakan ibadah yang agung, dengannya
seorang hamba akan diganjar dengan pahala besar, maka berarti tugas ini harus
dihiasi dengan IKHLASH dan ITTIBA' (mengikuti sunnah).
Tugas
mulia ini tidak cukup dengan ikhlash semata!! Bahkan harus mengikuti petunjuk Al-Qur'an
dan sunnah Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-.
Siapa
yang melakukan amar ma'ruf atau nahi munkar tanpa mengikuti wahyu, maka ia
telah melakukan berbagai pelanggaran, bahkan boleh jadi pahalanya musnah.
Kedua,
jika pemerintah terjatuh dalam suatu
kemungkaran, maka pengingkaran yang kita lakukan tidak akan lepas dari dua hal
:
a.
Kita mengingkari kemungkaran mereka, tanpa menyebutkan pelakunya.
|
Apabila kemungkaran dan maksiat tampak di tengah manusia,
maka wajib mengingkarinya secara terang-terangan, tanpa menyebut pelakunya
(baik pelakunya adalah pemerintah ataukah rakyat), misalnya saja kita ingkari
undang-undang buatan manusia, riba, kezholiman, minum khomr, zina, judi, dan
lainnya.
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
« مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ
لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ
أَضْعَفُ الإِيمَانِ »
"Siapa saja yang melihat kemungkaran,
maka hendaknya ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu (dengan tangan,
-pent.), maka dengan lisannya. Jika tidak mampu (dengan lisannya, -pent.), maka
dengan hatinya. Itulah selemah-lemahnya iman." [HR. Muslim (no. 49)]
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz -rahimahullah-
berkata,
أما إنكار المنكر بدون ذكر الفاعل :
فينكر الزنا , وينكر الخمر , وينكر الربا من دون ذكر من فعله , فذلك واجب; لعموم
الأدلة . ويكفي إنكار المعاصي والتحذير منها من غير أن يذكر من فعلها
"Adapun mengingkari kemungkaran, tanpa
menyebut pelaku. Ia pun mengingkari zina, khomer, dan riba, tanpa menyebut
orang yang melakukannya. Itu adalah wajib berdasarkan keumuman dalil-dalil.
Cukup mengingkari maksiat dan memberikan peringatan tentang bahayanya, tanpa
menyebut orang yang melakukannya." [Lihat
Majmu' Fatawa wa Rosa'il Mutanawwi'ah li Fadhilah Asy-Syaikh Abdil Aziz
ibni Baaz (8/210)]
Hal yang semakna, juga pernah ditegaskan oleh Syaikh
Abdul Muhsin bin Hamd Al-Abbad Al-Badr -hafizhahullah- dalam ucapan
beliau berikut ini,
وإذا ظهرت أمور منكرة من مسئولين في
الدولة أو غير مسئولين سواء في الصحف أو في غيرها فإن الواجب إنكار المنكر علانية
كما كان ظهوره علانية،
"Jika tampak perkara-perkara yang
mungkar dari para pemerintah dalam suatu negara, atau dari selain pemerintah,
baik itu di koran, atau yang lainnya, maka yang wajib adalah mengingkari
kemungkaran itu secara terang-terangan." [Lihat Huquq Wulati Amril Muslimin via http://bit.ly/2gtPYE6 ]
Jadi, Syaikh Abdul Muhsin menjelaskan bahwa jika
kemungkaran itu tampak dari mereka, maka wajib mengingkarinya secara tampak dan
terang-terangan. Namun pengingkaran terangan-terangan disini, maksud beliau
adalah tanpa menyebut nama.
b.
Mengingkari kemungkaran pelakunya (dalam hal ini, person khusus
dari kalangan pemerintah)
|
Ketika
kita ingin mengingkari kemungkaran seorang pemerintah muslim secara khusus,
maka yang penting kita bahwa wajib si pengingkari menempuh cara-cara syar'i
dalam mengingkari pemerintah, dengan cara mengingkari mereka dalam kemungkarannya
dengan cara yang lembut dan rahasia atau tersembunyi, bukan terang-terangan di
depan publik.
Ini
merupakan prinsip syar'i dalam menasihati seorang penguasa dalam
kemungkarannya, yakni mengingkarinya secara lembut dan sirr (rahasia), bukan di
depan publik.
Prinsip
ini didasari oleh hadits-hadits nabawiyyah yang shohihah (benar) dari Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam-.
Rasulullah
-Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ ، فَلاَ
يُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً ، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ ، فَيَخْلُوَ بِهِ ،
فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ ، وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ
"Barangsiapa
yang ingin menasihati seorang penguasa dalam suatu perkara, maka janganlah ia
menampakkannya secara terang-terangan. Akan tetapi, hendaknya ia memegang
tangannya, lalu berduaan dengannya. Jika ia menerima (nasihat itu) darinya,
maka itulah (yang diharapkan, -pent.). Jika tidak, maka sungguh ia (si
penasihat) telah menunaikan sesuatu (kewajiban) yang di atas pundaknya."
[HR.
Ahmad dalam Al-Musnad (3/403), dan Ibnu Abi Ashim dalam As-Sunnah
(2/522). Hadits ini dinyatakan shohih li ghoirih oleh Syaikh Syu'aib
Al-Arna'uth dalam Takhrijul Musnad (no. 15333). Adapun Syaikh
Al-Albaniy, maka beliau juga menilai hadits ini shohih dalam Zhilal
Al-Jannah (no. 196 & 197)]
Di
dalam hadits yang lain, dari Abu Wa'il berkata,
قِيلَ لأُسَامَةَ لَوْ أَتَيْتَ فُلاَنًا فَكَلَّمْتَهُ قَالَ
إِنَّكُمْ لَتَرَوْنَ أَنِّي لاَ أُكَلِّمُهُ إِلاَّ أُسْمِعُكُمْ إِنِّي
أُكُلِّمُهُ فِي السِّرِّ دُونَ أَنْ أَفْتَحَ بَابًا لاَ أَكُونُ أَوَّلَ مَنْ
فَتَحَهُ ،
"Dikatakan kepada Usamah bin Zaid,
"Andaikan saja anda mendatangi Utsman, lalu mengajaknya berbicara."
Beliau (Usamah) berkata,
"Apakah menurut kalian aku tidak berbicara dengannya, melainkan aku harus
menceritakannya kepada kalian. Aku sudah menasihatinya secara sirr (rahasia). Aku
tidak ingin membuka pintu yang menjadikan aku sebagai orang pertama yang
membuka pintu fitnah itu -menasihati penguasa dengan terang-terangan-." [HR. Al-Bukhoriy (3267), dan Muslim (2989)]
Al-Muhallab bin Abi Shofroh -rahimahullah-
berkata,
أرادوا من أسامة أن يكلم عثمان وكان من خاصته وممن يخف عليه في
شأن الوليد بن عقبة لأنه كان ظهر عليه ريح نبيذ وشهر أمره وكان أخا عثمان لأمه
وكان يستعمله، فقال أسامة: "قد كلمته سرا دون أن أفتح بابا"، أي باب
الإنكار على الأئمة علانية خشية أن تفترق الكلمة. ثم عرفهم أنه لا يداهن أحدا ولو
كان أميرا بل ينصح له في السر جهده، وذكر لهم قصة الرجل الذي يطرح في النار لكونه
كان يأمر بالمعروف ولا يفعله ليتبرأ مما ظنوا به من سكوته عن عثمان في أخيه
“Mereka menginginkan dari Usamah agar
beliau berbicara kepada ‘Utsman -dan Usamah adalah orang dekat dan disegani
oleh ‘Utsman- dalam perkara Al-Walid bin ‘Uqbah, karena muncul darinya bau
nabidz (khamar) dan telah ramai dibicarakan, sedang ia adalah saudara ‘Utsman
seibu dan beliau tugaskan sebagai gubernurnya. Maka Usamah berkata, “Sungguh
aku telah berbicara kepadanya secara rahasia tanpa aku membuka pintu” maknanya
adalah pintu mengingkari pemimpin secara terang-terangan, karena dikhawatirkan
akan terpecahnya persatuan.
Kemudian
Usamah memberitahu mereka bahwa ia tidaklah berbasa-basi dengan seorangpun,
walaupun ia adalah seorang pemerintah, bahkan ia menasihatinya sebatas
kemampuannya.
Usamah menyebutkan kepada mereka
kisah seorang laki-laki yang dijebloskan ke neraka, karena dulu ia
memerintahkan yang ma'ruf, namun ia sendiri tidak melakukannya, agar beliau
(Usamah) berlepas diri dari apa yang sangka pada diri beliau berupa diamnya
beliau terhadap Utsman dalam kasus saudaranya (yakni, Al-Walid bin 'Uqbah).” [Lihat Fathul Bari (13/52)]
Perhatikan dan cermati baik-baik ucapan Usamah dalam
hadits di atas, "Aku tidak ingin membuka pintu yang menjadikan aku
sebagai orang pertama yang membuka pintu fitnah itu -menasihati penguasa dengan
terang-terangan-."
Pintu fitnah yang dimaksudkan oleh Usamah, dijelaskan
oleh Al-Imam Abu Zakariyya An-Nawawiy -rahimahullah-,
يَعْنِي الْمُجَاهَرَة بِالْإِنْكَارِ
عَلَى الْأُمَرَاء فِي الْمَلَأ كَمَا جَرَى لِقَتَلَةِ عُثْمَان رَضِيَ اللَّه
عَنْهُ
"Maksudnya, terang-terangan
mengingkari para pemerintah di depan umum sebagaimana yang terjadi pada kaum
pembunuh Utsman -radhiyallahu anhu-." [Lihat
Syar Shohih Muslim (18/118)]
Jadi, Usamah bin Zaid -radhiyallahu anhu- menegaskan
bahwa beliau tidak ingin membuka pintu fitnah dengan mengingkari para
pemerintah di depan umum secara terang-terangan. Apa yang beliau khawatirkan
berupa terbukanya pintu fitnah itu benar-benar terjadi dan dilakukan oleh para
pembunuh Utsman, dimana mereka awalnya mengingkari Utsman bin Affan
-radhiyallahu anhu- secara terang-terangan di depan orang banyak. Akhirnya,
manusia pun terpancing emosi dan amarahnya, Utsman kehilangan wibawa di depan
mereka, dan muncul sebagian pihak yang memiliki kepentingan dalam berbuat
kerusakan, maka api fitnah terbuka dan menyala.
Amar ma'ruf dan nahi munkar bagi pemerintah hendaknya
dengan cara sirr (tersembunyi) sebagaimana yang dinasihatkan oleh para
sahabat dan para salaf.
Umar bin Khoththob -radhiyallahu anhu- berkata,
أيتها الرعية إن لنا عليكم حقا النصيحة
بالغيب والمعاونة على الخير وإنه ليس من شيء أحب إلى الله وأعم نفعا من حلم إمام
ورفقه وليس شيء أبغض إلى الله من جهل إمام وخرقه
"Wahai masyarakat, sesungguhnya kami
memiliki hak atas kalian, yaitu : memberikan nasihat secara tersembunyi, dan membantu
dalam kebaikan. Sesungguhnya tidak ada sesuatu yang lebih dicintai oleh
Allah dan lebih luas manfaatnya dibanding kesabaran seorang pemimpin dan
kelembutannya, dan tidak ada sesuatu yang lebih dimurkai oleh Allah dibanding
kejahilan seorang pemimpin dan kebodohannya.” [Diriwayatkan Hannad dalam Az-Zuhd (no.
1281), dan Ibnu Syubbah dalam Tarikh Al-Madinah An-Nabawiyyah (2/12)]
Dari Sa’id bin Jumhan –rahimahullah-, ia berkata,أَتَيْتُ
عَبْدَ اللهِ بْنَ أَبِي أَوْفَى وَهُوَ مَحْجُوبُ الْبَصَرِ ، فَسَلَّمْتُ
عَلَيْهِ ، قَالَ لِي : مَنْ أَنْتَ ؟ فَقُلْتُ : أَنَا سَعِيدُ بْنُ جُمْهَانَ ،
قَالَ : فَمَا فَعَلَ وَالِدُكَ ؟ قَالَ : قُلْتُ : قَتَلَتْهُ الأَزَارِقَةُ ،
قَالَ : لَعَنَ اللَّهُ الأَزَارِقَةَ ، لَعَنَ اللَّهُ الأَزَارِقَةَ ،
حَدَّثَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ كِلاَبُ
النَّارِ ، قَالَ : قُلْتُ : الأَزَارِقَةُ وَحْدَهُمْ أَمِ الْخَوَارِجُ كُلُّهَا
؟ قَالَ : بَلِ الْخَوَارِجُ كُلُّهَا . قَالَ : قُلْتُ : فَإِنَّ السُّلْطَانَ
يَظْلِمُ النَّاسَ ، وَيَفْعَلُ بِهِمْ ، قَالَ : فَتَنَاوَلَ يَدِي فَغَمَزَهَا
بِيَدِهِ غَمْزَةً شَدِيدَةً ، ثُمَّ قَالَ : وَيْحَكَ يَا ابْنَ جُمْهَانَ
عَلَيْكَ بِالسَّوَادِ الأَعْظَمِ ، عَلَيْكَ بِالسَّوَادِ الأَعْظَمِ إِنْ كَانَ
السُّلْطَانُ يَسْمَعُ مِنْكَ ، فَأْتِهِ فِي بَيْتِهِ ، فَأَخْبِرْهُ بِمَا
تَعْلَمُ ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْكَ ، وَإِلاَّ فَدَعْهُ ، فَإِنَّكَ لَسْتَ
بِأَعْلَمَ مِنْهُ.
“Aku pernah mendatangi Abdullah bin
Abi Aufa -radhiyallahu’anhu- dan beliau adalah seorang yang buta.
Aku mengucapkan salam kepadanya,
lalu ia berkata kepadaku, “Siapakah kamu?”
Aku berkata, “Aku Sa’id bin Jumhan”.
Beliau berkata, “Apa yang terjadi pada bapakmu?” Aku berkata, “Kaum Khawarij
Al-Azaariqoh telah membunuhnya”.
Beliau berkata, “Semoga Allah
melaknat Al-Azariqoh, semoga Allah melaknat Al-Azariqoh.
Rasulullah -shallallahu’alaihi wa
sallam- mengabarkan kepada kami bahwa mereka dalah anjing-anjing neraka”.
Aku berkata, “Apakah Al-Azariqoh
saja atau Khawarij seluruhnya?”
Beliau berkata, “Bahkan Khawarij
seluruhnya”.
Aku berkata, “Sesungguhnya
penguasa telah menzalimi manusia dan semana-mena terhadap mereka”.
Beliau pun menarik tanganku dengan
keras seraya berkata, “Celaka engkau wahai Ibnu Jumhan, hendaklah engkau
mengikuti as-sawaadul a’zhom (Ahlus Sunnah), hendaklah engkau mengikuti
as-sawaadul a’zhom (Ahlus Sunnah). Apabila penguasa mau mendengar nasihatmu,
maka datangilah ia di rumahnya, lalu kabarkan kepadanya apa yang kamu ketahui,
semoga ia menerima nasihat darimu. Jika tidak, maka tinggalkan ia, karena
sesungguhnya engkau tidak lebih tahu darinya.” [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (4/382),
Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (no. 6435) dan Ibnu Abi ‘Ashim
dalam As-Sunnah (no. 905), dihasankan oleh Asy-Syaikh
Al-Albani dalam Zhilalul Jannah (no. 905)]
Dari Ziyad bin Kusaib Al-‘Adawi –rahimahullah-, ia berkata,
كَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَامِرٍ
يَخْطُبُ النَّاسَ عَلَيْهِ ثِيَابٌ رِقَاقٌ مُرَجِّلٌ شَعْرَهُ قَالَ فَصَلَّى
يَوْمًا ثُمَّ دَخَلَ قَالَ وَأَبُو بَكْرَةَ جَالِسٌ إِلَى جَنْبِ الْمِنْبَرِ
فَقَالَ مِرْدَاسٌ أَبُو بِلاَلٍ : أَلاَ تَرَوْنَ إِلَى أَمِيرِ النَّاسِ
وَسَيِّدِهِمْ يَلْبَسُ الرِّقَاقَ وَيَتَشَبَّهُ بِالْفُسَّاقِ فَسَمِعَهُ أَبُو
بَكْرَةَ فَقَالَ لاِبْنِهِ الأُصَيْلِعِ ادْعُ لِى أَبَا بِلاَلٍ فَدَعَاهُ لَهُ
فَقَالَ أَبُو بَكْرَةَ أَمَا إِنِّى قَدْ سَمِعْتُ مَقَالَتَكَ لِلأَمِيرِ آنِفًا
وَقَدْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ :« مَنْ أَكْرَمَ
سُلْطَانَ اللَّهِ أَكْرَمَهُ اللَّهُ وَمَنْ أَهَانَ سُلْطَانَ اللَّهِ أَهَانَهُ
اللَّهُ »
“Dahulu Abdullah bin ‘Amir
menyampaikan khutbah kepada manusia dengan mengenakan pakaian tipis lagi tersisir
rambutnya.
Suatu hari beliau melakukan sholat,
kemudian beliau masuk dan Abu Bakrah duduk di samping mimbar.
Mirdas Abu Bilal berkata, “Tidakkah
kalian melihat pemerintah dan pemimpin manusia yang mengenakan pakaian tipis
dan menyerupai orang-orang fasik?”.
Abu Bakrah mendengarkan ucapannya,
lalu ia berkata kepada anaknya yang masih kecil, “Panggilkan Abu Bilal”.
Lalu ia pun memanggilnya.
Abu Bakrah berkata kepadanya,
“Sungguh aku telah mendengar ucapanmu terhadap amir (pemimpin) tadi,
dan sungguh aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam
bersabda, “Barangsiapa yang memuliakan sultan (penguasa) Allah, maka
Allah akan memuliakannya, dan barangsiapa yang menghinakan sultan Allah, maka
Allah akan menghinakannya.” [HR.
At-Tirmidziy dalam Sunan-nya (2224), Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah (no.
1017-1018), dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro (8/163-164),
di-hasan-kan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (2297)]
Dari ‘Abdullah bin ‘Ukaim Al-Juhani radhiyallahu’anhu, ia
berkata,
لاَ أُعِيْنُ عَلَى دَمِ خَلِيْفَةٍ
أَبَداً بَعْدَ عُثْمَانَ. فَقِيْلَ لَهُ: يَا أَبَا مَعْبَدٍ! أَوَ أَعَنْتَ
عَلَيْهِ؟ قَالَ: كُنْتُ أَعُدُّ ذِكْرَ مَسَاوِيْهِ عَوْناً عَلَى دَمِهِ.
“Aku tidak akan menolong dalam
menumpahkan darah seorang khalifah selamanya setelah ‘Utsman (terbunuh).
Lalu dikatakan kepadanya, "Wahai
Abu Ma’bad (sapaan Abdullah bin Ukaim, ed.-), apakah engkau terlibat?”
Beliau berkata, “Sungguh aku
menganggap bahwa menyebutkan kejelekan-kejelakannya adalah pertolongan atas
tumpahnya darah beliau.” [HR. Ibnu
Sa’ad dalam Ath-Thobaqot Al-Kubro (3/80) & (6/115) dan
Ad-Dulabiy dalam Al-Kuna wal Asma’ (no. 384). Lihat Siyar
A’laamin Nubala’ (3/512)]
Hadits-hadits dan atsar ini menunjukkan bahwa mengingkari
pemerintah secara terang-terangan, bukan dari manhaj para sahabat -radhiyallahu
anhum- dan para salaf.
Peringatan
================
Salah
satu syubhat "terkuat" menurut para pejuang demonstrasi yang
menghalalkan demonstrasi, berpegangnya mereka dengan hadits Abu Sa'id
Al-Khudriy -radhiyallahu anhu-, dimana sahabat Abu Sa'id Al-Khudriy
mengingkari Marwan yang memerintah saat itu. Berikut lafazhnya :
Dari
Thariq bin Syihab berkata,
أَوَّلُ مَنْ بَدَأَ بِالْخُطْبَةِ يَوْمَ الْعِيدِ قَبْلَ
الصَّلَاةِ مَرْوَانُ، فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ، فَقَالَ : (الصَّلَاةُ قَبْلَ
الْخُطْبَةِ)، فَقَالَ : (قَدْ تُرِكَ مَا هُنَالِكَ)،
فَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ : (أَمَّا هَذَا فَقَدْ قَضَى مَا
عَلَيْهِ، سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُولُ مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ
الْإِيمَانِ
orang
yang pertama kali mendahulukan khutbah sebelum shalat pada hari raya
adalah Marwan. Seorang laki-laki berdiri lalu berkata, “ Shalat sebelum
khutbah”.
Marwan
menjawab, "Yang demikian itu telah ditinggalkan.”
Abu
Sa’id berkata, “Adapun laki-laki ini, sungguh ia telah menyelesaikan tanggung
jawabnya.
Aku
mendengar Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
"Barang
siapa melihat kemunkaran, ubahlah dengan tangannya, jika dia tidak mampu,
ubahlah dengan lisannya, dan jika dia tidak mampu, ubahlah dengan hatinya, yang
demikian itu selemah-lemahnya iman.” [HR.
Muslim (no. 49)]
Di
dalam suatu riwayat, dari Thoriq bin Syihab dari Abu Sa'id Al-Khudriy
-radhiyallahu anhu- berkata,
عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ
قَالَ أَخْرَجَ مَرْوَانُ الْمِنْبَرَ فِى يَوْمِ عِيدٍ فَبَدَأَ بِالْخُطْبَةِ
قَبْلَ الصَّلاَةِ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا مَرْوَانُ خَالَفْتَ السُّنَّةَ
أَخْرَجْتَ الْمِنْبَرَ فِى يَوْمِ عِيدٍ وَلَمْ يَكُنْ يُخْرَجُ فِيهِ وَبَدَأْتَ
بِالْخُطْبَةِ قَبْلَ الصَّلاَةِ.
فَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِىُّ مَنْ هَذَا قَالُوا
فُلاَنُ بْنُ فُلاَنٍ. فَقَالَ أَمَّا هَذَا فَقَدْ قَضَى مَا عَلَيْهِ سَمِعْتُ
رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ رَأَى مُنْكَرًا
فَاسْتَطَاعَ أَنْ يُغَيِّرَهُ بِيَدِهِ فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ
الإِيمَانِ ».
"Marwan
mengeluarkan mimbar pada hari raya dan dia juga memulai dengan khutbah sebelum
shalat id.
Seorang
laki-laki berkata, "Wahai Marwan, kamu telah menyalahi sunnah, kamu keluarkan
mimbar, padahal sebelumnya tidak pernah, dan kamu pun memulai dengan khutbah
sebelum shalat. Padahal sebelumnya tidak pernah demikian.
Abu
Sa'id berkata, "Siapakah laki-laki ini?" Mereka jawab, "Fulan
bin fulan."
Kemudian
Abu Said berkata lagi , “Adapun laki-laki ini, sungguh ia telah
menyelesaikan tanggung jawabnya. Aku mendengar Rasulullah -Shallallahu
alaihi wa sallam- bersabda,
"Barang
siapa melihat kemunkaran, ubahlah dengan tangannya, jika dia tidak mampu,
ubahlah dengan lisannya, dan jika dia tidak mampu, ubahlah dengan hatinya, yang
demikian itu selemah-lemahnya iman.” [HR. Abu
Dawud (1140), dan Ibnu Majah (1275)]
Para pejuang dan pembela demonstrasi berdalih bahwa hadits ini
membolehkan bagi kaum muslimin untuk melakukan demonstrasi sebagai bentuk
inkarul munkar (mengingkari kemungkaran) secara terang-terangan di depan publik
sebagaimana yang dilakukan oleh si laki-laki dalam hadits ini, lalu dibenarkan
atau didiamkan sikapnya oleh Abu Sa'id, bahkan Abu Sa'id juga ikut mengingkari
Marwan!
Untuk
menjawab syubhat ini, maka anda perlu mengetahui beberapa hal berikut agar
syubhat itu melayang dari kepala anda :
Hukum
asal menasihati dan mengingkari pemerintah adalah secara sirr (rahasia).
Jika ada suatu kondisi yang memaksa kita untuk mengingkarinya secara
terang-terangan, maka kita lakukan, di samping kita tetap menjaga adab dan
akhlak, seperti dalam kejadian Abu Sa'id -radhiyallahu anhu-.
Al-Imam An-Nawawiy
-rahimahullah- berkata,
وَفِيهِ الْأَدَب مَعَ الْأُمَرَاء ،
وَاللُّطْف بِهِمْ ، وَوَعْظهمْ سِرًّا ، وَتَبْلِيغهمْ مَا يَقُول النَّاس
فِيهِمْ لِيَنْكَفُّوا عَنْهُ ، وَهَذَا كُلّه إِذَا أَمْكَنَ ذَلِكَ ، فَإِنَّ
ذَلِكَ ، فَإِنْ لَمْ يُمْكِن الْوَعْظ سِرًّا وَالْإِنْكَار فَلْيَفْعَلْهُ
عَلَانِيَة لِئَلَّا يَضِيع أَصْل الْحَقّ .
"Di dalam hadits ini, terdapat adab
bersama para pemerintah, bersikap lembut kepada mereka, menasihati mereka
secara sirr (rahasia), menyampaikan kepada mereka apa yang dikatakan oleh
manusia tentang mereka, agar mereka berhenti darinya. Semua ini apabila
memungkinkan hal itu, maka itulah (yang ditempuh).
Jika tidak memungkinkan memberi nasihat secara sirr dan
mengingkarinya, maka lakukan hal itu secara terang-terangan agar pokok
kebenaran tidak tersia-siakan." [Lihat
Syarh Shohih Muslim (18/118)]
Perhatikan dengan cermat penjelasan An-Nawawiy bahwa
jalan yang ditempuh pertama kali dalam menasihati pemerintah adalah menasihati
dan mengingkari secara sirr 'rahasia', bukan secara terang-terangan di
depan publik.
Sekarang kita kembali kepada diri kita masing-masing dan
bertanya, "Apakah selama ini presiden saya tidak mendengarkan keluhan
saya? dan apakah selama ini tidak ada jalan menemui mereka, menghubungi mereka,
menelepon mereka?"
Alhamdulillah,
semua jalan ini terbuka lebar bagi mereka yang ingin menyampaikan nasihat
kepada presiden. Lalu kenapa mereka yang gemar berdemo ini tidak menempuh
jalan-jalan ini, lalu ingin melakukan cara (demo) yang tidak dibenarkan oleh syariat?!
Demonstrasi adalah haram dalam Islam dengan segala
bentuknya. Hukumnya sama dengan perkara-perkara haram lainnya.
Jadi, menasihati pemerintah muslim adalah dengan cara
sirr, bukan terang-terangan keluar ke jalan-jalan dan memobilisasi massa yang rawan berbuat
kerusakan.
Al-Imam Abdur Rohman bin Nashir As-Sa'diy -rahimahullah-
berkata,
على من رأى منهم ما لا يحل أن ينبههم
سراً لا علناً بلطف وعبارة تليق بالمقام
(Wajib) bagi orang yang melihat dari mereka
(pemerintah) sesuatu yang tidak halal agar ia mengingatkan mereka (pemerintah)
secara sirr (rahasia), bukan secara terang-terangan, (diiringi) dengan
kelembutan dan ungkapan yang cocok dengan keadaan." [Lihat Ar-Riyadh An-Nadhiroh (hlm. 50)]
Syaikh Abdul Muhsin
Al-Abbad -hafizhahullah- berkata,
ومن حقوق ولاة الأمر المسلمين على الرعية النصح لهم سراً وبرفق
ولين والسمع والطاعة لهم في المعروف
"Diantara hak-hak para pemerintah
muslim, menasihati mereka, mendoakan kebaikan bagi mereka, mendengar dan taat
kepadanya dalam perkara yang ma'ruf." [
http://bit.ly/2gtPYE6 ]
Jadi,
hukum asal dalam mengingkari para pemerintah muslim adalah dilakukan dengan
cara yang lembut dalam keadaan sirr (rahasia dan tersembunyi), bukan secara
terang-terangan dan buka-bukaan di depan publik berdasarkan beberapa dalil yang
telah kami utarakan!!
Walaupun dari hukum asal ini terkadang dikecualikan
perkara bolehnya mengingkari mereka secara terang-terangan di hadapan mereka
dalam sebuah majelis dan pertemuan, namun diiringi oleh dua syarat :
a.
Pengingkaran
itu di depannya saat ia akan melakukan kemungkaran, bukan di luar majelis, di jalan,
dan sebagainya.
b.
Kemaslahatan
yang diharapkan dari pengingkaran itu lebih besar dibandingkan kerusakannya.
Ini menurut gholabatuzh zhonn (sangkaan yang galib), yakni besar kemungkinannya
kemaslahatan itu tercapai. [http://bit.ly/2fnmQCr]
Dalil dalam perkara ini adalah hadits Abu Sa'id Al-Khudriy -radhiyallahu anhu- yang telah kami nukilkan di atas, dimana Abu Sa'id -radhiyallahu anhu- mengingkari Marwan demi memalingkannya dari melakukan bid'ah dan pengubahan sunnah yang berkaitan dengan khutbah id yang ingin Marwan ke depankan sebelum sholat id.
Nah, pengingkaran dalam posisi seperti dan dengan bentuk
seperti ini, tidak memberi kelapangan bagi Abu Sa'id dalam menangguhkan
nasihat, karena Marwan selaku pemerintah dan penguasa sekaligus teladan rakyat.
Jika ia dibiarkan tanpa diingkari oleh Abu Sa'id atau yang lainnya saat itu
juga, maka tata cara ibadah khutbah dan sholat id akan berubah dan manusia pun
akan mencontoh cara Marwan yang bid'ah tersebut. Ini merupakan kerusakan besar
yang mengharuskan Abu Sa'id selaku ulama untuk mengingkari saat itu juga, bukan
di belakang beliau atau di luar majelis.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin -rahimahullah- telah menjelaskan hal ini ini dalam ucapan beliau,
فأقول: أما المنكرات الشائعة فأنكرها، لكن
كلامنا على الإنكار على الحاكم مثل أن يقوم الإنسان -مثلاً- في المسجد ويقول:
الدولة ظلمت الدولة فعلت، فيتكلم في نفس الحكام،
وهناك فرق بين أن يكون الأمير أو الحاكم الذي تريد أن تتكلم عليه بين يديك وبين أن يكون غائباً؛ لأن جميع الإنكارات الواردة عن السلف إنكارات حاصلة بين يدي الأمير أو الحاكم.
وهناك فرق بين كون الأمير حاضراً أو غائباً.
الفرق أنه إذا كان حاضراً أمكنه أن يدافع عن نفسه، ويبين وجهة نظره، وقد يكون مصيباً ونحن مخطئون، لكن إذا كان غائباً وبدأنا نحن نفصل الثوب عليه على ما نريد هذا هو الذي فيه الخطورة، والذي ورد عن السلف كله في مقابلة الأمير أو الحاكم، ومعلوم أن الإنسان لو وقف يتكلم في شخص من الناس وليس من ولاة الأمور وذكره في غيبته، فسوف يقال: هذه غيبة، إذا كان فيك خير فصارحه وقابله...أهـ
وهناك فرق بين أن يكون الأمير أو الحاكم الذي تريد أن تتكلم عليه بين يديك وبين أن يكون غائباً؛ لأن جميع الإنكارات الواردة عن السلف إنكارات حاصلة بين يدي الأمير أو الحاكم.
وهناك فرق بين كون الأمير حاضراً أو غائباً.
الفرق أنه إذا كان حاضراً أمكنه أن يدافع عن نفسه، ويبين وجهة نظره، وقد يكون مصيباً ونحن مخطئون، لكن إذا كان غائباً وبدأنا نحن نفصل الثوب عليه على ما نريد هذا هو الذي فيه الخطورة، والذي ورد عن السلف كله في مقابلة الأمير أو الحاكم، ومعلوم أن الإنسان لو وقف يتكلم في شخص من الناس وليس من ولاة الأمور وذكره في غيبته، فسوف يقال: هذه غيبة، إذا كان فيك خير فصارحه وقابله...أهـ
Aku katakan, adapun kemungkaran-kemungkaran yang
tersebar, maka ingkarilah.
Akan tetapi pembicaraan kita tentang mengingkari
pemerintah, seperti ada orang yang berdiri –misalnya- di dalam masjid, seraya
berkata, "Negara telah berbuat zholim! Negara telah melakukan
begini."
Ia pun berbicara tentang para pemerintah.
Disana ada perbedaan antara pemerintah atau penguasa yang
kamu ingin berbicara tentangnya ada di depanmu, dan antara ia tidak ada. Karena
semua pengingkaran yang datang dari para salaf adalah pengingkaran-pengingkaran
yang terjadi di depan pemerintah atau penguasa.
Disana terdapat perbedaan antara sang pemerintah hadir
atau absen (tidak ada di majelis).
Perbedaannya, kalau ia hadir, maka mungkin baginya untuk
membela diri, dan menjelaskan sisi pandangnya. Terkadang ia (si pemerintah)
benar, justru kitalah yang salah.
Akan tetapi kalau ia absen (tidak ada di majelis), dan
kitapun mulia merinci permasalahan sesuai apa yang kita inginkan, maka inilah
yang berbahaya.
Adapun yang diriwayatkan dari Salaf seluruhnya adalah di
depan pemerintah atau penguasa (secara langsung).
Dimaklumi bahwa andaikan seseorang berbicara tentang
kesalahan orang tertentu di belakangnya, sedang ia bukan termasuk pemerintah,
maka akan dikatakan, “Ini adalah ghibah”.
Jika pada dirimu
terdapat kebaikan, terus teranglah kepadanya dan temui dia.” [Lihat Liqo’ Baabil Maftuh,
(62/14) – naskah Syamilah]
Hadits
Abu Sa'id Al-Khudriy -radhiyallahu anhu- sama sekali tidak ada pegangan bagi
kaum yang membolehkan demonstrasi. Betul beliau mengingkari kemungkaran Marwan
di depan manusia, karena ada hal yang mendesak untuk melakukannya saat itu di
depan Marwan dalam satu majelis, dengan tetap menjaga adab, tanpa mencaci-maki,
membeberkan aib, menuntut hak di depannya, serta merendahkan wibawanya. Beliau
juga tidak menggerakkan massa
untuk mengingkari Marwan.
Adapun mereka yang melakukan demonstrasi, maka mereka
telah mengghibah pemerintahnya, mencaci-maki, merendahkan martabat pemerintah,
menggugat hak-hak, dan menimbulkan berbagai kerusakan, kemacetan, kerusuhan,
memberi jalan bagi para perusak untuk merusak citra Islam, dan lain sebagainya.
Inilah jalan yang pernah ditempuh oleh para pembunuh
Utsman bin Affan -radhiyallahu anhu- yang telah melakukan demonstrasi sampai
akhirnya beliau terbunuh. Laa haula walaa quwwata illa billah.
====================================
Adapun hadits kedua yang dibawakan oleh Ust. Zaitun
Rasmin, yang berbunyi :
« أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ »
أَوْ « أَمِيرٍ جَائِرٍ »
“Jihad yang paling utama adalah mengutarakan
perkataan yang ‘adil di depan penguasa atau pemimpin yang zhalim.” (HR. Abu Daud, Kitab Al Malahim Bab Al Amru wan Nahyu, No.
4344. At Tirmidzi, Kitab al Fitan ‘an Rasulillah Bab Maa Jaa’a Afdhalul Jihad
…, No. 2265. Katanya: hadits ini hasan gharib. Ibnu Majah, Kitab Al Fitan Bab
Al Amru bil Ma’ruf wan nahyu ‘anil Munkar, No. 4011. Ahmad, No hadits. 10716.)
Andaikan
kita semua merenungi hadits ini, maka jelas dan terang bagi kita bahwa di dalam
hadits ini, tidak ada sisi yang menunjukkan bolehnya mengingkari pemerintah
muslim secara terang-terangan.
Kalau
kita jelaskan kata perkata, maka jelas tidak mendukung demo dan tidak pula menguatkan bolehnya mengingkari
pemerintah muslim secara terang-terangan.
Coba
perhatikan potongan-potongan hadits di atas:
"Kalimat 'adil", dalam riwayat lain,
"Kalimat kebenaran."
Disini
Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- menyatakan "kalimat kebenaran".
Adapun mengingkari pemerintah muslim secara terang-terangan melalui DEMO, maka
ini jelas bukan kalimat kebenaran, bahkan ia hanyalah caci-makian, celaan,
kutukan, laku buruk, dan membeberkan aib pemerintah muslim alias ghibah!!
"Di sisi penguasa yang zholim".
Kata
"di sisi" adalah kata keterangan tempat, yakni di sisi penguasa dan
di depannya, bukan di jalan-jalan, mimbar-mimbar, situs-situs, buletin-buletin,
majalah-majalah, TV, radio, dll.
Jadi,
kalimat kebenaran itu kita sampaikan di sisinya, bukan dimana-mana!
Syaikh
Sholih Al-Fauzan -hafizhahullah- berkata,
) الحديث يقول (عند) سلطان جائر، يعني
مشافهة عنده ما قال أنه ينكر عليه على المنابر وعلى الطرقات ( ]الإعلام
بكيفية تنصيب الإمام في الإسلام-الفوزان[1][.
"Hadits
itu menyatakan, "di sisi penguasa yang zholim", yakni melakukan
pembicaraan di sisinya. Hadits itu tidaklah menyatakan bahwa seseorang
mengingkari penguasa di atas mimbar-mimbar dan di jalan-jalan." [Lihat Al-I'lam bi Kaifiyyah Tanshib Al-Imamah fi
Al-Islam, karya Syaikh Al-Fauzan]
Kalau
kita tinjau maknanya secara global, maka hadits ini pun tidaklah menguatkan
bolehnya mengingkari pemerintah muslim secara terang-terangan alias unjuk rasa
alias demo, karena telah berlalu hadits-hadits yang mengharamkan metode nasihat
atau inkarul munkar seperti itu.
Kebatilan
yang dilakukan oleh pemerintah –misalnya- tidak boleh diperbaiki dengan
kebatilan juga, sementara masih banyak jalan-jalan dan sarana dakwah, nasihat
dan perbaikan yang dapat ditempuh.
Terwujudnya
kemaslahatan dari cara-cara demo atau unjuk rasa, sifatnya masih kira-kira,
bahkan seringkali tidak mendatangkan manfaat pada banyak momen. Apalagi
cara-cara itu seringkali ditunggangi oleh banyak pihak, dan juga seringkali
melahirkan keburukan dan kerusakan.
Syariat
Islam yang mulia ini telah menetapkan cara dan jalan-jalan yang baik dan berkah
dalam mengingkari kemungkaran. Siapa yang menempuhnya, lalu tercapai
harapannya, maka pujilah Allah -Azza wa Jalla-. Kalau sebaliknya tidak terwujud
apa yang kita harapkan, maka minimal tanggung jawab nasihat telah kita
tunaikan, sebagaimana Allah perintahkan kepada Musa dan Harun untuk mendatangi
Fir'aun.
Perhatikan
mereka disuruh datangi Fir'aun, bukan mengerahkan massa untuk berdemo, karena memang niatnya
baik ingin memberi nasihat dan arahan. Adapun para demonstran, maka mereka
seringkali berbangga-bangga dengan banyaknya mereka. Karena, dengan banyaknya massa, maka mereka akan
merasa kuat dan hebat serta mampu menakut-nakuti pemerintah! Musa juga tidak
teriak-teriak dan yel-yel di jalan umum. Beliau juga tidak menghalangi jalan
dan pekerjaan manusia.
Di
saat kita ingin mendapatkan nasihat dan pengingkaran secara sirr, maka
demikian pula para pemerintah kita amat mengharapkan nasihat itu dilakukan
secara sirr (rahasia), bukan di depan publik.
Hanya
saja kita sayangkan nasihat sirriyah bagi pemerintah sudah luntur, sementara
para pengeritik pemerintah amat mengharapkan dari orang lain yang mengeritik
dan menasihatinya agar diberi nasihat dengan cara sirr (rahasia).
Belum
lagi, seringkali nasihat yang disampaikan dalam unjuk rasa disertai dengan
emosional, perasaan, dan semangat berapi-api dalam menuntut pemerintah,
sehingga ujung-ujungnya bukan memberi nasihat, tapi ejekan, hinaan, dan
sindiran-sindiran pedas yang menurunkan pamor dan kemuliaan pemerintah.
Al-Imam Al-Hafizh Abul Faroj Ibnu Rajab Al-Hambaliy -rahimahullah- berkata,
وكان
السَّلفُ إذا أرادوا نصيحةَ أحدٍ ، وعظوه سراً حتّى قال بعضهم : مَنْ وعظ أخاه
فيما بينه وبينَه فهي نصيحة، ومن وعظه على رؤوس الناس فإنَّما وبخه
"Dahulu
para salaf bila ingin menasihati seseorang, maka mereka menasihatinya secara
sirr, sampai berkatalah sebagian diantara mereka, 'Siapa yang menasihati
saudaranya antara ia dengannya, maka itulah nasihat, dan barangsiapa yang
menasihatinya di depan manusia, maka ia hanyalah mencelanya." [Lihat Jami' Al-'Ulum wa Al-Hikam (hal. 82)]
Kesimpulan
Demonstrasi bukanlah sarana (wasa'il) inkarul munkar yang
dibenarkan dalam agama. Demonstrasi adalah perkara yang diharamkan oleh agama
sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama sunnah. Mengingkari kemungkaran
pemerintah harus dengan cara sirr (rahasia) dan lembut.
Kemudian kami ingatkan kepada saudara-saudaraku agar
kembali kepada ajaran Islam yang tertuang dalam Al-Qur'an & sunnah yang
shohihah.
Kami torehkan tulisan ini sebagai nasihat dan inkarul
munkar bagi seluruh pihak, dan ini bukanlah tanda bahwa kami (Penulis) tidak
merasa terusik dengan pernyataan Ahok yang menista Al-Qur'an dan para ulama. Hati
kami juga terkoyak-koyak.
Namun semua itu tidak kemudian menjadi alasan dan pembenaran
untuk menempuh cara demo dan unjuk rasa dalam menuntut Ahok, sebab demo dan
unjuk rasa adalah perkara terlarang dalam Islam, sebagaimana yang telah kami
paparkan dalam tulisan ini.
Orang yang tidak berdemo bukanlah orang yang tidak peka dengan
keadaan Islam dan kaum muslimin, dan bukan pula bahwa mereka tidak punya sikap
tegas. Orang yang tidak berdemo lebih tegas dalam mengambil sikap dan pendirian
dalam mengingkari kemungkaran. Bahkan boleh jadi doa dan usaha orang-orang yang
tidak berdemo lebih ampuh dibandingkan usaha para demonstran.
sumber: https://abufaizah75.blogspot.co.id/2016/11/siapa-bilang-unjuk-rasa-tidak.html#more
0 komentar:
Posting Komentar