Selasa, 22 Mei 2018

Kesalahan-Kesalahan Di Bulan Ramadhan (3)


Kesalahan-Kesalahan Di Bulan Ramadhan (3)

MENENTUKAN MASUKNYA RAMADHAN DENGAN MENGGUNAKAN HISAB & KALENDER

Menentukan masuknya Ramadhan dengan menggunakan Hisab dan Kalender adalah menyelisihi Sunnah Nabi ﷺ. Syariat yang mulia ini telah menetapkan dan menjadikan tanda masuknya bulan dengan Ru'yah (melihat) hilal.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَه
"Jika kalian melihatnya (hilal) maka berpuasalah dan jika kalian melihatnya lagi maka berbukalah. Apabila kalian terhalang oleh awan maka sempurnakanlah jumlahnya".

(HR.Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar)

Dalam riwayat muslim:

فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ ثَلَاثِين
"Jika terhalang atas kalian maka hitunglah (menjadi sempurna) 30 hari."

Berkata Al-Allamah Ibnu Daqiq Al-Id rahimahullah:

ﺇﻥ اﻟﺤﺴﺎﺏ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﻌﺘﻤﺪ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻲ اﻟﺼﻮﻡ...
"Sesungguhnya hisab tidak boleh dijadilan patokan dalam (penentuan) puasa."

(Syarhul-Umdah:2/206, dan semisalnya oleh Al-Fakihani dalam Riyãdhul-Afhãm:3/384)

Dan berkata Al-Allamah Al-Baji rahimahullah ketika membantah orang yang membolehkan hisab:

ﺇﻥ ﺇﺟﻤﺎﻉ اﻟﺴﻠﻒ ﺣﺠﺔ ﻋﻠﻴﻬﻢ
Ijma (kesepakatan) Salaf adalah hujjah atas mereka.

(Subulus-Salãm:2/152)

Dan berkata Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah:

Tidak diragukan lagi bahwa telah tetap dari Sunnah yang shahih dan kesepakatan Sahabat bahwasanya tidak boleh berpatokan pada hisab perbintangan...

Orang yang berpatokan pada hisab dalam menentukan hilal sebagaimana dia adalah orang yang sesat dalam syariat lagi ahli bid'ah dalam agama, dia juga seorang yang rusak pada akalnya.

(Majmu Al-Fatawa:25/207)

Dan berkata Al-Allamah Siddiq Hasan Khãn rahimahullah:

ﻗﺎﻝ ﺑﻌﺾ اﻟﻤﺤﻘﻘﻴﻦ:... ﻭاﻟﺘﻮﻗﻴﺖ ﻓﻲ اﻷﻳﺎﻡ ﻭاﻟﺸﻬﻮﺭ ﺑﺎﻟﺤﺴﺎﺏ ﻟﻠﻤﻨﺎﺯﻝ اﻟﻘﻤﺮﻳﺔ ﺑﺪﻋﺔ ﺑﺎﺗﻔﺎﻕ اﻷﻣﺔ.
Berkata sebagian Muhaqqiq:.. Penetapan hari dan bulan dengan menggunakan hisab (perhitungan) peredaran bulan adalah bid'ah berdasarkan kesepakatan ummat.

(Ar-Raudhah An-Nadiyyah:1/224)

Dengan keterangan di atas maka penetapan masuknya bulan Ramadhan dan selainnya dengan menggunakan hisab adalah bid'ah. Sedangkan pendapat yang dinukil dari sebagian ulama adalah pendapat yang syadz (ganjil) dan tidak teranggap karena menyelisihi sunnah dan ijma.

وبالله التوفيق.
12 Sya'ban 1439

Muhammad Abu Muhammad Pattawe,

Darul-Hadits Ma'bar-Yaman.

0 komentar:

Posting Komentar

Saluran 1 Radio An-Nashihah

Saluran 2 Radio An-Nashihah

Terbaru

Arsip Blog

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Berlangganan

Sign Up in Seconds

Dapatkan Artikel Terbaru Kami Melalui Email.

Powered By : Al-Haudh

Facebook

Youtube

 
//