Rabu, 23 Mei 2018

Kesalahan-Kesalahan Di Bulan Ramadhan (16)


Kesalahan-Kesalahan Di Bulan Ramadhan (16)

ANGGAPAN BAHWA KELUARNYA DARAH TANPA SENGAJA SEPERTI MIMISAN, LUKA DAN SEMISALNYA MEMBATALKAN PUASA

Diantara anggapan keliru yang tersebar di sebagian kaum muslimin adalah anggapan bahwa keluarnya darah sekalipun tanpa sengaja seperti luka, mimisan dan semisalnya adalah membatalkan puasa. Anggapan ini adalah anggapan keliru dan tidak memiliki dalil.

Berkata Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah:

ﻭﺃﻣﺎ ﺧﺮﻭﺝ اﻟﺪﻡ اﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻤﻜﻦ اﻻﺣﺘﺮاﺯ ﻣﻨﻪ ﻛﺪﻡ اﻟﻤﺴﺘﺤﺎﺿﺔ ﻭاﻟﺠﺮﻭﺡ ﻭاﻟﺬﻱ ﻳﺮﻋﻒ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﻓﻼ ﻳﻔﻄﺮ
Adapun keluarnya darah yang tidak tidak mungkin seorang terlepas darinya seperti darah istihadhah (darah penyakit pada wanita), luka, mimisan, dan semisalnya maka tidak membatalkan (puasa).

(Majmu Al-Fatawa:25/267)

Dan berkata Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah:

ﻭﺃﻣﺎ ﻣﺎ ﻳﺨﺮﺝ ﺑﻐﻴﺮ اﺧﺘﻴﺎﺭ اﻹﻧﺴﺎﻥ ﻣﺜﻞ ﺃﻥ ﺗﺠﺮﺡ اﻟﺮﺟﻞ ﻓﺘﻨﺰﻑ ﺩﻣﺎ ﻛﺜﻴﺮا ﻓﺈﻥ ﻫﺬا ﻻ ﻳﻀﺮ، ﻷﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﺑﺈﺭاﺩﺓ اﻹﻧﺴﺎﻥ.
Adapun darah yang keluar tanpa disengaja seperti seorang luka lalu keluar darah yang banyak maka ini tidak membatalkan, karena bukan kesengajaan seorang.

(Majmu Fatawa wa Rasã'il:19/250)

catatan:

Adapun keluarnya darah karena kesengajaan seperti berbekam, fasd, donor darah dan semisalnya maka para ulama berbeda pendapat, bukan disini pembahasannya.

وبالله التوفيق.

26 Sya'ban 1439

Muhammad Abu Muhammad Pattawe,

Darul-Hadits Ma'bar-Yaman.

0 komentar:

Posting Komentar

Saluran 1 Radio An-Nashihah

Saluran 2 Radio An-Nashihah

Terbaru

Arsip Blog

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Berlangganan

Sign Up in Seconds

Dapatkan Artikel Terbaru Kami Melalui Email.

Powered By : Al-Haudh

Facebook

Youtube

 
//