Kesalahan-Kesalahan Di Bulan Ramadhan (14)
MEROKOK DI SIANG HARI DAN MEYAKININYA TIDAK MEMBATALKAN PUASA
Sebagian kaum muslimin menyangka bahwa merokok tidak membatalkan puasa karena hanya sekedar asap. Merokok adalah membatalkan puasa karena orang yang merorok sengaja mengisap (dalam bahasa Arab Syurb artinya meminum) asap. Dan juga merokok memberikan pengaruh pada badan berupa rasa enak dan semangat.
Disebutkan dalam Syarh Al-Wahbaniyyah:
ﻭﻳﻤﻨﻊ ﻣﻦ ﺑﻴﻊ اﻟﺪﺧﺎﻥ ﻭﺷﺮﺑﻪ ﻭﺷﺎﺭﺑﻪ ﻓﻲ اﻟﺼﻮﻡ ﻻ ﺷﻚ ﻳﻔﻄﺮ
Dilarang menjual rokok dan mengisapnya, dan orang yang mengisapnya ketika berpuasa tidak diragukan dia telah batal.
(Lihat Hasyiah Ibni Abidin:6/459)
Bahkan dinukil kesepakatan Ahli Fiqih bahwa merorok membatalkan puasa.
Berkata DR. Hassan Syamsi:
أجمع الفقهاء قطبة على أن التدخين يفسد الصوم.
Para ahli fiqih semuanya tanpa terkecuali telah sepakat bahwa merokok merusak (membatalkan) puasa.
(Ad-Dalil At-Thibbi wal-Fiqhi Lil-Maridh fi Syahris-Shiyãm:24, dinukil dari Asy-Syamil Limasã'il Ash-Shiyam:141)
وبالله التوفيق.
24 Sya'ban 1439
Muhammad Abu Muhammad Pattawe,
Darul-Hadits Ma'bar-Yaman.
0 komentar:
Posting Komentar