Bismillahirrahmanirrahim Dengan hanya mengharap ridha Allah 'Azza Wa Jalla Hadirilah Tabligh Akbar Nasional Ulama Timur Tengah Dengan Tema "Pilar Kejayaan Negeri dan Sebab K...

Read more

Tidak diragukan bahwa keberadaan kita yang mendapati hari Id bertepatan dengan hari Jum’at adalah karunia dan nikmat Allah yang sangat besar. Akan tetapi, ketika hari Id b...

Read more

Syarat Pewajiban Zakat Setelah kita memahami akan kewajiban zakat pada harta, harus diketahui pula bahwa, dalam pewajiban zakat tersebut, terdapat lima syarat yang harus terpe...

Read more

Untuk zakat fitri, ada beberapa pembahasan yang perlu dijelaskan, Pertama, definisi zakat fitri Zakat fitri terdiri dari dua kata; kata zakat dan kata fitri. Telah dijelaska...

Read more

Rabu, 23 Mei 2018

Kesalahan-Kesalahan Di Bulan Ramadhan (13)


Kesalahan-Kesalahan Di Bulan Ramadhan (13)

KERJA BERAT DI SIANG HARI SEHINGGA MEMBUAT SEORANG TIDAK BERPUASA

Yang wajib atas seorang mu'min adalah menyempurnakan puasanya di bulan Ramadhan dan tidak boleh baginya berbuka karena pekerjaan. Jika pekerjaannya berat maka jangan dia kerjakan, bahkan dia harus tinggalkan pekerjaan tersebut sehingga dia bisa melaksanakan kewajibannya. Atau dia kerja sebagian pekerjaan itu dan tinggalkan sebagiannya yang bisa menyebabkan dia berbuka, sebagaimana firman Allah:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Bertaqwalah kepada Allah sebatas kemampuan kalian.
(QS.At-Taghabun:16)

Sekalipun dia kerja karena sewaan (gaji) hendaklah dia sampaikan kepada penyewa: pekerjaan ini membahayakan puasa Ramadhan, hendaklah pekerjaan di bulan Ramadhan lebih ringan dari bulan lainnya. Sehingga dia bisa menggabungkan dua kebaikan: kebaikan berpuasa dan kebaikan pekerjaan. 

Allah berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Bertaqwalah kepada Allah sebatas kemampuan kalian.
(QS.At-Taghabun:16)

Adapun seorang berbuka karena sebab pekerjaan maka ini tidak boleh. Ini adalah kemungkaran, tidak boleh dilakukan. Dan wajib baginya untuk mengqadha jika dia berbuka.

(Fatãwa Nur Alã Darb libni Bãz:16/169, lihat juga Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah:10/237 no.13489)

وبالله التوفيق.

23 Sya'ban 1439

Muhammad Abu Muhammad Pattawe,

Darul-Hadits Ma'bar-Yaman.

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

Saluran 1 Radio An-Nashihah

Saluran 2 Radio An-Nashihah

Terbaru

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Berlangganan

Sign Up in Seconds

Dapatkan Artikel Terbaru Kami Melalui Email.

Powered By : Al-Haudh

Facebook

Youtube

 
//