Bismillahirrahmanirrahim Dengan hanya mengharap ridha Allah 'Azza Wa Jalla Hadirilah Tabligh Akbar Nasional Ulama Timur Tengah Dengan Tema "Pilar Kejayaan Negeri dan Sebab K...

Read more

Tidak diragukan bahwa keberadaan kita yang mendapati hari Id bertepatan dengan hari Jum’at adalah karunia dan nikmat Allah yang sangat besar. Akan tetapi, ketika hari Id b...

Read more

Syarat Pewajiban Zakat Setelah kita memahami akan kewajiban zakat pada harta, harus diketahui pula bahwa, dalam pewajiban zakat tersebut, terdapat lima syarat yang harus terpe...

Read more

Untuk zakat fitri, ada beberapa pembahasan yang perlu dijelaskan, Pertama, definisi zakat fitri Zakat fitri terdiri dari dua kata; kata zakat dan kata fitri. Telah dijelaska...

Read more

Selasa, 22 Mei 2018

Kesalahan-Kesalahan Di Bulan Ramadhan (4)


Kesalahan-Kesalahan Di Bulan Ramadhan (4)

NIAT PUASA SECARA BERJAMAAH DAN MENGERASKANNYA

Perbuatan sebagian kaum muslimin berniat puasa secara berjamaah yang dipimpin oleh imam di malam pertama bulan Ramadhan sesudah shalat Witir bahkan sebagian mereka berlanjut setiap malam selama bulan ramadhan adalah bid'ah yang tidak ada asalnya sama sekali dalam syariat yang mulia ini. Termasuk kesalahan juga adalah mengeraskan niat sekalipun tidak berjamaah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدّ
Barangsiapa mengada-ngadakan perkara baru dalam urusan (agama) kami yang bukan darinya, maka hal itu tertolak (tidak diterima).

(HR.Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu anha)

Berkata Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah:

Mengeraskan niat tidaklah wajib dan tidak juga sunnah berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Bahkan seorang yang mengeraskan niat adalah seorang ahli bid'ah yang menyelisihi syariat jika dia melakukannya dalam keadaan meyakininya bagian dari syariat. Dia adalah seorang yang jahil lagi sesat yang berhak untuk dita'zir (hukuman dari pemimpin), bahkan bisa diberi hukuman keras jika dia terus menerus melakukannya setelah diberitahu dan dijelaskan kepadanya.

(Majmu Al-Fatawa:22/219)

وبالله التوفيق.
13 Sya'ban 1439

Muhammad Abu Muhammad Pattawe,

Darul-Hadits Ma'bar-Yaman.

0 komentar:

Posting Komentar

Saluran 1 Radio An-Nashihah

Saluran 2 Radio An-Nashihah

Terbaru

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Berlangganan

Sign Up in Seconds

Dapatkan Artikel Terbaru Kami Melalui Email.

Powered By : Al-Haudh

Facebook

Youtube

 
//