Oleh :Ust. Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc –
hafizhahullah–
Poligami merupakan syariat agung yang terhias dengan berbagai
keindahan yang terpendam padanya. Semakin kita cermati dan selami, maka
semakin muncul darinya berbagai keindahan yang agak sulit digambarkan,
kecuali bagi mereka yang diberi ilmu dan taufik oleh Allah –
Azza wa Jalla-.
Hanya saja keindahan demi keindahan poligami kian hari, kian pudar dan terkubur ditelan oleh gelapnya kejahilan manusia.
Syariat poligami semakin hari, semakin terasing di tengah kaum muslimin.
Banyak diantara kaum muslimin yang “menolak” dengan terang-terangan syariat poligami,terutama kaum wanita dan orang-orang jahil
Ironisnya lagi, jika sebagian wanita cadaran juga ikut-ikutan
menolak, saat suaminya ingin menjalankan syariat poligami. Padahal
suaminya mampu menjalankan tugas sebagai suami dan juga mampu memberi
nafkah.
Walaupun telah dibacakan kepada mereka tentang ayat indahnya
berpoligami, namun hatinya tidak mau tunduk tehadap ayat Rabb-nya dan
lebih mendahulukan perasaannya. Seolah-olah dunia akan berakhir dan masa
depannya menjadi suram, jika suaminya nikah lagi!!
Padahal Allah
-Subhana wa Ta’ala- memerintahkan manusia untuk tunduk dan patuh serta menerima syari’at-Nya dengan lapang dada.
Allah
–Tabaaroka wa Ta’ala-berfirman,
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ
فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا
مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا [النساء : 65]
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak
beriman hingga mereka menjadikan kamu (yakni, Nabi -Shallallahu alaihi
wa sallam-, pen) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan,
kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap
putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS.
An Nisaa’ : 65)
Memang dalam praktek kehidupan, kita menemukan banyaknya kesalahan
yang dilakukan oleh para pelaku poligami, baik kesalahan yang disengaja,
maupun yang tidak disengaja, atau kesalahan yang dapat ditolerir,
maupun yang tidak bisa ditolerir.
Hanya saja kita perlu menyadari bahwa itu adalah faktor manusia, sebab sebagian pelaku poligami adalah orang-orang yang jauh dari agama dan tidak memiliki akhlak yang baik.
Di sisi lain, manusia adalah tempatnya salah dan dosa. Janganlah
dengan alasan seperti ini, membuat kita benci dan menolak poligami,
hanya karena kebejatan dan kezholiman sebagian diantara para pelaku
poligami.
Kalau sekedar alasan seperti ini kita melarang poligami, maka
seharusnya kita pun mengharamkan pernikahan!! Sebab, banyak diantara
para pelaku pernikahan yang menzholimi, menyakiti, bahkan membunuh
istrinya.
Banyak diantara pelaku pernikahan yang menelantarkan istri dan anak-anaknya.
Orang yang melarang dan membenci poligami dengan alasan
banyaknya fakta hitam dan kelam bagi orang yang berpoligami, ibaratnya
seperti orang yang melarang dan mengharamkan penggunaan pisau secara
mutlak, dengan dalih bahwa banyak ditemukan di lapangan orang
yang membunuh, mengancam, mencuri dan menyakiti dengan menggunakan
pisau. Akhirnya, pisau haram menurutnya.
Tapi tentunya orang yang berakal sehat, tidak mungkin akan
mengharamkan pisau, sebagaimana halnya tak mungkin ia melarang poligami,
karena keduanya sama-sama mengandung maslahat yang besar.
Anggaplah memiliki kekurangan, namun kebaikan dan maslahatnya jauh lebih besar dibanding kekurangan dan kerusakannya.
Ketahuilah bahwa perintah poligami berasal datangnya dari Allah
sehingga tentunya poligami adalah kebenaran yang mutlak, tak mungkin
salah dan buruk!!
Lantaran itu, janganlah hanya karena secuil fakta dan realita,
kemudian kita menolak dan membenci syariat poligami, bahkan
menganggapnya seperti momok yang harus dilenyapkan!!!
Pembaca yang budiman, ketika Allah menetapkan suatu syari’at, maka
tentulah di sana banyak terdapat hikmah dan manfaat bagi manusia itu
sendiri.
Hanya terkadang sebagian manusia tidak mampu untuk menjangkaunya.
Oleh karenanya, pada edisi kali ini kami akan menyebutkan beberapa
sebab dan hikmah yang dapat mendorong seseorang berpoligami pada masa
ini. Diantara sebab dan hikmah POLIGAMI :
- Untuk Mengamalkan syari’at dan menghidupkan sunnah yang ditinggalkan oleh manusia saat ini.
Poligami adalah perintah Allah
-Azza Wa Jalla- sebagaimana dalam ayat berikut,
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا [النساء : 3]
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap
(hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka
(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS.
An-Nisaa’: 3)
Poligami juga merupakan sunnah Rasulullah
-Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam- yang kian terasing.
Lewat propaganda orang-orang kafir yang begitu deras dari masa ke
masa, sehingga mengaburkan pandangan kaum muslimin dari syari’at
Rabb-nya, bahkan sampai nyaris mengubur hidup-hidup syariat poligami.
Karenanya, barangsiapa yang mengamalkan sunnah ini, maka ia telah menghidupkan sunnah Nabi
-Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam- dan akan mendapatkan keberuntungan.
Rasulullah –
Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam- bersabda,
إنَّ الإسْلاَمَ بَدَأَ غَرِيْبًا وَسَيَعُوْدُ غَرِيْبًا
كَمَا بَدَأَ فَطُوْبَى لِلْغُرَبَاءِ . قِيْلَ : مَنْ هُمْ يَا رَسُوْلَ
اللهِ ؟ قال : الذين يصلحون إذا فسد الناس
Sesungguhnya Islam itu bermula dalam keadaan asing dan akan
kembali asing, maka beruntunglah orang-orang yang asing”. Ada yang
bertanya, “Siapakah mereka, wahai Rasulullah?” Beliau jawab, “Yaitu
orang orang yang baik ketika manusia rusak”. [HR. Abu Amer Ad-Daniy dalam
As-Sunan Al-Waridah fil Fitan(no 288). Hadits ini di-
shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam
Ash-Shohihah (1273)]
- Untuk memperbanyak keturunan.
Tujuan pernikahan adalah untuk memperbanyak keturunan. Namun dalam
kenyataannya, ada pasangan yang tidak diberikan keturunan dari seorang
istri, atau diberi keturunan, tapi hanya sedikit.
Dengan adanya syari’at poligami, Islam memberikan kesempatan bagi
seseorang untuk mendapatkan dan memperbanyak keturunan. Rasulullah
-Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam- sangat bangga jika umat islam jumlahnya banyak.
Rasulullah
-Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam- bersabda,
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ
“Nikahilah wanita-wanita yang penyayang dan subur (banyak
keturunan), karena aku akan berbangga kepada umat yang lain dengan
banyaknya kalian”. [HR. Abu Dawud (2050). Di-
shohih-kan Al-Albaniy dalam
Shohih Abi Dawud (1789)]
- Banyaknya Jumlah para wanita.
Banyaknya jumlah perempuan dibanding laki-laki, sudah merupakan
sunnatullah di alam ini.
Semakin hari, jumlah anak perempuan yang lahir semakin banyak dibanding anak laki-laki.
Perang demi perang terjadi di akhir zaman membuat kaum laki-laki keluar dari negerinya dan meninggal di medantempur.
Kaum laki-laki juga menghadapi
resiko kerja yang tinggi dan berat sehingga banyak diantara mereka yang meninggal.
Kaum laki-laki banyak mengalami kecelakaan lalu-lintas dan
perjalanan, sebab mereka lebih banyak dan sering keluar mencari rezki,
belajar, dan menyelesaikan suatu urusan.
Akhirnya, banyak wanita menjanda dan gadis-gadis kehilangan ayah dan saudara.
Inilah tanda kecil dari datangnya hari kiamat sebagaimana yang dikabarkan oleh Rasulullah
-Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam-,
مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يَقِلَّ اْلعِلْمُ
وَيَظْهَرَ الجَهْلُ وَيَظْهَرَ الزِّنَا وَتَكْثرَ النِّسَاءُ وَيَقلَّ
الرِّجَالُ حَتَّى يَكُونُ لِخَمْسِينَ امْرَأَةً القَيِّمُ اْلوَاحِدُ
“Di antara tanda-tanda dekatnya hari Kiamat adalah sedikitnya
ilmu (tentang agama), merajalelanya kebodohan dan perzinaan, dan
sedikitnya kaum laki-laki, sehingga lima puluh orang wanita hanya
terdapat satu orang pengurus (laki-laki) saja” [HR.
Al-Bukhari (81),
Muslim (2671), dan
At-Tirmidzi (2205)]
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolaniy –
rahimahullah– berkata,
“والظاهر أنها علامة محضة لا لسبب آخر، بل يقدر الله في آخر
الزمان أن يقل من يولد من الذكور ويكثر من يولد من الإناث، وكون كثرة
النساء من العلامات مناسبة لظهور الجهل ورفع العلم.” اهـ من فتح الباري-
تعليق ابن باز – (1 / 179)
“Menurut lahiriahnya, hal ini merupakan pertanda semata-mata,
bukan karena sebab lain. Bahkan Allah menakdirkan bahwa akhir zaman
nanti sedikit sekali orang yang melahirkan anak laki-laki dan banyak
melahirkan anak perempuan. Banyaknya kaum wanita yang
merupakan salah satu pertanda telah datangnya hari kiamat itu sangat
relevan dengan merajalelanya kebodohan dan dihilangkannya ilmu (tentang agama)” [Lihat
Fath Al-Bari(1/179 /no. 81), cet. Dar Al-Fikr]
Andaikan para lelaki hanya boleh mendapatkan satu orang istri saja,
niscaya banyak wanita yang merana dan timbul berbagai problema sosial.
Cobalah lihat di sekeliling kita!! Berapa banyak janda-janda yang
butuh pengayom; berapa banyak wanita yang menghinakan diri, bahkan
menjual diri mereka untuk mencari nafkah!!
Berapa banyak gadis-gadis tua yang merana, tanpa pendamping hidup!!!
Mereka senantiasa dirundung oleh kepedihan dan penderitaan,
mengharapkan seorang laki-laki yang datang untuk menyayangi, melindungi,
membantu dan mencukupi kebutuhannya.
Pernahkah kita memikirkan perasaan-perasaan mereka?!! Bukankah mereka saudara-saudara kita juga?!!!
Mengapa kalian
-wahai para istri- menutup mata dari keadaan mereka?!!!! Dimana ibamu?!!!!! Dimana perasaanmu?!!!!! Dimana solidaritasmu?!!!!!!
Renungkanlah dan bayangkan dengan sedalam-dalamnya, bagaimana jika
kalian –wahai para istri- ditakdirkan sama seperti wanita-wanita
tersebut?! Tidakkah kalian bersedih?
Terlebih lagi, tidak semua pria di hari ini adalah orang-orang yang normal dan kekurangan. Ada yang banci (bencong),
gay (homoseks), impotent, sakit, kere dan lainnya.
Inilah sedikit alasan yang bisa mendorong seseorang berpoligami pada hari ini, bila ia mampu lahir-batin.
Kami yakin disana masih banyak alasan yang tidak bisa kami sebutkan karena sempitnya tempat.
Alhasil, nasehat bagi para istri untuk membuka hati dalam
merelakan suami nikah lagi, jika suami dinilai telah mampu lahir-batin.
Kalau memang hati belum tega menerima, maka janganlah menentang dan menolak syariat poligami!!
Berdoalah agar diberi kelembutan hati dalam menerima syariat Allah
dan memperbaiki keyakinan dan tawakkal kita bahwa Allah tak akan
menyia-nyiakan kita dengan adanya poligami.
Menentang, membenci dan menolak syariat (diantaranya, poligami) merupakan perbuatan kekafiran.
Allah
-Subhana wa Ta’ala- berfirman,
وَالَّذِينَ كَفَرُوا فَتَعْسًا لَهُمْ وَأَضَلَّ
أَعْمَالَهُمْ (8) ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ
فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ (9) [محمد : 8 ، 9]
“Dan orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi
mereka dan Allah menghapus amal-amal mereka. Yang demikian itu adalah
karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (wahyu), lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS.
Muhammad: 8-9 )
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz An-Najdiy –
rahimahullah– berkata,
“من أبغض شيئا مما جاء به الرسول صلى الله عليه وسلم ولو
عمل به فقد كفر.” اهـ من مجموع الفتاوى الورسائل المتنوعة لفضيلة الشيخ عبد
العزيز بن باز (1 / 131)
“Barangsiapa yang membenci sesuatu diantara perkara (agama) yang
dibawa oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-, walaupun ia
mengamalkannya, maka sungguh ia kafir”. [Lihat
Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Mutanawwi’ah (1/131) karya Syaikh bin Baaz]
- untuk Ta’awun (tolong-menolong) di atas kebaikan dan Ketaqwaan.
Diantara tujuan dan kemaslahatan poligami, tercipta di dalamnya hidup
ta’awun
diantara seorang laki-laki dengan beberapa wanita selaku para istri
dalam membangun rumah tangga bahagia yang saling kuat-menguatkan dan
bahu-membahu dalam menjalankan ketaatan dan ibadah kepada Allah.
Allah –
Ta’ala– berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا
تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ
اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ [المائدة : 2]
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa, dan jangan kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. Dan bertakwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah
amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maa’idah : 2)
Alangkah indah dan bahagianya, seorang suami dengan beberapa orang
istrinya saling ta’awun (tolong-menolong) dalam memenuhi hajat
masing-masing, baik yang berkaitan dengan batin atau pun hajat yang
berkaitan dengan lahiriah.
Suami di pagi hari berangkat ke tempat pekerjaan untuk mencari nafkah
demi menghidupi para istri dan anak-anaknya, demi mengharap pahala di
balik jerih-payah menghidupi keluarga.
Sementara istri dengan tenang dan terjaga bekerja di rumah dengan
berbagai aktifitasnya, mulai dari memasak, mencuci pakaian atau piring,
memandikan dan merawat anak, mendidik atau mengajari mereka, mengawasi
dan mengontrol anak-anak.
Dengan poligami, seorang suami terpenuhi kebutuhan lahir-batinnya serta kesucian dirinya, dan para istrinya pun demikian.
Alangkah sucinya seorang wanita yang beraktifitas di rumah, dan
bersabar menghadapi segala pekerjaan rumah, demi mengharap pahala besar
di sisi Allah –
Tabaroka wa Ta’ala-.
Dengan poligami, mata, hati, dan kemaluan seorang suami akan lebih
terjaga, sebagaimana halnya mata, hati, dan kemaluan para istrinya juga
akan terjaga dari melihat sesuatu yang haram.
Demikian beberapa tujuan dan kemaslahatan POLIGAMI, walau sebenarnya masih banyak jika kita ingin mengungkapnya.
Semoga bahasan sekilas ini sudah bisa mewakili dari semua yang ada.
Sumber:
https://abufaizah75.blogspot.co.id/2017/01/keindahan-poligami-yang-kini-terkubur.html