Rabu, 23 November 2016

HUKUM NAFKAH PADA ANAK HASIL CERAI


HUKUM NAFKAH PADA ANAK HASIL CERAI

Pertanyaan
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bagaimana hukum nafkah seorang anak jika terjadi perceraian pada orang tuanya? Perceraian itu terlaksana atas gugatan cerai pihak wanita. Kondisi ibu anak tersebut tidak berpenghasilan.
Syukron.

Jawaban
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Anak adalah tanggung jawab orangtua, terutama bapak, baik dari nafkah materi atau pendidikan moral/agama.
Masalah mengenai gugatan cerai dari pihak suami atau istri itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan tanggung jawab.

Wallohu A'lam
Wabillahit Taufiq

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله

Selasa, 22 Shafar 1438 H / 22 November 2016 M

Reposted by : Grup wa manhaj salaf  
Channel telegram salafyways https://goo.gl/vLphkg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar