Bismillahirrahmanirrahim Dengan hanya mengharap ridha Allah 'Azza Wa Jalla Hadirilah Tabligh Akbar Nasional Ulama Timur Tengah Dengan Tema "Pilar Kejayaan Negeri dan Sebab K...

Read more

Tidak diragukan bahwa keberadaan kita yang mendapati hari Id bertepatan dengan hari Jum’at adalah karunia dan nikmat Allah yang sangat besar. Akan tetapi, ketika hari Id b...

Read more

Syarat Pewajiban Zakat Setelah kita memahami akan kewajiban zakat pada harta, harus diketahui pula bahwa, dalam pewajiban zakat tersebut, terdapat lima syarat yang harus terpe...

Read more

Untuk zakat fitri, ada beberapa pembahasan yang perlu dijelaskan, Pertama, definisi zakat fitri Zakat fitri terdiri dari dua kata; kata zakat dan kata fitri. Telah dijelaska...

Read more

Selasa, 22 November 2016

Hari Khusus Untuk Ziarah Kubur


Keterangan Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa:

لا يجوز تخصيص يوم معين من السنة لا الجمعة ولا أول يوم من رجب، ولا آخر يوم، في زيارة المقابر؛ لعدم الدليل على ذلك، وإنما المشروع أن تزار متى تيسر ذلك، من غير تخصيص يوم معين للزيارة

Tidak boleh mengkhususkan hari tertentu dalam setahun untuk berziarah kubur, tidak hari Jum’at, tidak awal Rajab maupun akhirnya, karena tidak ada dalil yang menunjukkannya. Hanyalah yang disyari’atkan adalah engkau berziarah kapan saja engkau mudah melakukannya, tanpa mengkhususkan hari tertentu untuk ziarah kubur.”

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/114 no. 8818]


══════ ❁✿❁ ══════

Sumber:

Markaz Ta’awun Dakwah

0 komentar:

Posting Komentar

Saluran 1 Radio An-Nashihah

Saluran 2 Radio An-Nashihah

Terbaru

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Berlangganan

Sign Up in Seconds

Dapatkan Artikel Terbaru Kami Melalui Email.

Powered By : Al-Haudh

Facebook

Youtube

 
//